Kota Madiun || Bratapos.com - Rencana dan realisasi pembangunan gedung delapan lantai milik Rumah Sakit Islam (RSI) Aisyah Madiun menuai penolakan dari sebagian warga sekitar. Sejumlah warga RT 59 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, mendatangi DPRD Kota Madiun untuk menyampaikan keberatan mereka terkait dampak lingkungan serta proses perizinan yang dinilai kurang transparan.
Warga menilai proyek pembangunan gedung tinggi tersebut menimbulkan dampak lingkungan sekaligus menyisakan persoalan serius terkait transparansi perizinan dan minimnya komunikasi dengan masyarakat terdampak.
BACA JUGA :
Ning Tiwi: Perkuat Eksistensi, IKPPI Hadirkan Ekosistem 4 Pilar Guna Akselerasi Kemandirian dan Kepemimpinan Perempuan Indonesia
Ketua RT 59, Kushendrawan, menegaskan bahwa pembangunan gedung delapan lantai itu membawa dampak langsung terhadap lingkungan permukiman warga.
Namun demikian, menurutnya, warga tidak pernah dilibatkan secara resmi dalam proses perizinan, termasuk dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).
“Rekomendasi dan tuntutan kami jelas. Soal AMDAL, PBG, dan SKKL itu warga tidak pernah dilibatkan untuk tanda tangan atau memberikan persetujuan. Sosialisasi memang pernah dilakukan, tapi di tengah jalan kami seperti ditinggalkan. Padahal ada konflik sosial yang muncul di situ,” ujarnya, Rabu (18/2/2025)
Ia menyebut, berbagai dokumen perizinan tersebut terbit tanpa sepengetahuan warga terdampak. Setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh warga RT 59, Kushendrawan memastikan tidak ada instansi seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), maupun Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) yang datang secara langsung untuk meminta persetujuan atau menyerap aspirasi warga.
“AMDAL muncul, SKKL muncul, PBG muncul. Padahal warga tidak pernah didatangi. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keberatan, warga telah mengirimkan surat pengaduan ke sejumlah instansi, mulai dari Kapolres, Wali Kota Madiun, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Dari seluruh surat tersebut, baru Dinas Lingkungan Hidup yang memberikan respons dengan menunjukkan adanya SKKL yang direkomendasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
“Baru itu yang kami terima. Ditunjukkan surat rekomendasi dari provinsi. Tapi soal pelibatan warga tetap tidak ada,” katanya.
Menurut Kushendrawan, dampak pembangunan gedung delapan lantai tersebut bukan sekadar persoalan sementara selama masa konstruksi, melainkan berpotensi dirasakan dalam jangka panjang. Ia menekankan bahwa lingkungan RT 59 selama ini dikenal sebagai kawasan percontohan yang kerap meraih penghargaan di bidang lingkungan hidup.
“Tempat kami ini sering jadi lokasi studi banding, bukan hanya dari Jawa Timur, tapi juga dari luar Jawa. Kami menjaga lingkungan ini bertahun-tahun. Apa mau dirusak begitu saja?” ungkapnya.
Selain aspek lingkungan, warga juga menuntut adanya komitmen konkret dari pihak rumah sakit terkait kesejahteraan masyarakat sekitar.
Mereka berharap pembangunan gedung besar tersebut turut memberikan manfaat, seperti peluang kerja bagi warga lokal maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang jelas dan berkelanjutan.
“Kalau bangunannya delapan lantai dan besar, masyarakat sekitar juga harus merasakan manfaatnya. Jangan hanya dampaknya saja yang kami terima,” imbuhnya.
Dalam audiensi tersebut, Kushendrawan juga menyinggung pernyataan manajemen RSI yang disebut hanya menjalankan keputusan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM).
Ia mengaku dalam beberapa pertemuan, keputusan strategis selalu disebut berada di tangan pimpinan daerah Muhammadiyah.
“Setiap pertemuan, direktur dan perwakilan selalu menyampaikan bahwa keputusan ada di PDM. Bahkan ada janji untuk datang ke lingkungan kami, tapi sampai gedung selesai tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.
Menurutnya, kurangnya kehadiran langsung pimpinan maupun direktur rumah sakit dalam dialog dengan warga semakin memperburuk komunikasi dan memperbesar kesalahpahaman yang terjadi.
Sementara itu, Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil audiensi dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait.
“Pada prinsipnya ini berkaitan dengan komunikasi yang mungkin tidak berjalan lancar antara RSI dengan warga. Selain itu, juga menyangkut izin-izin pendirian bangunan dan operasionalnya, apakah sudah melalui proses yang semestinya. Itu yang dipertanyakan warga,” jelasnya.
Ia memastikan Komisi III DPRD akan memanggil manajemen RSI Aisyah Madiun serta berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani perizinan dan lingkungan hidup.
“Insyaallah RSI akan kami panggil dan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, terutama yang berkaitan dengan perizinan,” pungkas Nur Salim.
Warga berharap, melalui fasilitasi DPRD Kota Madiun, persoalan ini dapat menemukan solusi yang adil dan transparan, serta tetap berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.