Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kurir Sabu 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Jatuhkan Denda Rp2 Miliar

Madiun || Bratapos.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa berinisial IIR (41) dalam perkara tindak pidana narkotika, Rabu (18/2/2026). 

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

BACA JUGA : Sidang Korupsi Maidi, Direktur PT Rajawali Ungkap Aliran Fee Proyek 4 Persen dan Penyerahan Uang

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Chandra oleh Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian, didampingi Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat. Terdakwa juga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta dari hasil peredaran barang ilegal tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh jajaran Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, IIR diduga tengah menjalankan peran sebagai kurir narkotika. Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Jumlah barang bukti yang tergolong besar tersebut menjadi dasar kuat bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan, mengingat potensi peredarannya yang luas dan dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai membahayakan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut.

Selain pidana penjara selama 15 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. 

Jika tidak terdapat harta yang mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni 17 tahun penjara.

“Vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan barang bukti yang ada. Jika JPU ingin mengajukan banding, kami siap,” ujarnya.

Dengan putusan ini, perkara peredaran sabu seberat 1 kilogram di wilayah Kabupaten Madiun memasuki tahap akhir di tingkat pengadilan negeri, sembari menunggu sikap resmi dari pihak kejaksaan terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pembangunan Gedung Tinggi RSI Aisyah Madiun Diprotes Warga, DPRD Kota Madiun Akan Tindaklanjuti
Next Article
Tarawih Perdana di Lapas Banyuwangi, Momentum Refleksi dan Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.