Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi Digulung Polres Gresik, Puluhan Ribu Liter Disita

GRESIK || Bratapos.com. Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi akhirnya dibongkar oleh tim Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Pembongkaran gudang penimbunan solar bersubsidi berskala besar itu berada di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

 

BACA JUGA : Terkait Polemik Dana Lombok Sumbawa Motocross, Bang Zul Tegaskan Hanya Dipanggil Sebagai Saksi

Alhasil, ribuan liter BBM jenis solar yang tersimpan rapi dalam tandon-tandon kotak berkapasitas 1.000 liter diamankan. Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN yang bertugas sebagai penjaga gudang. tim langsung melakukan interogasi mendalam.

Hasilnya, DN bernyanyi dan menyebutkan sosok ZA sebagai aktor intelektual di balik bisnis haram ini.

Tanpa membuang waktu, pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Tuban. ZA berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Nyali ZA menciut di hadapan penyidik. Dirinya mengakui kepemilikan 10.000 liter solar di Ngemboh. Bahkan menunjukkan lokasi penyimpanan tambahan sebanyak 8.000 liter solar subsidi lainnya. Total Barang Bukti: 18.000 liter solar bersubsidi diamankan.

"Tersangka ZA ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2025 lalu. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa ZA merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang secara sistematis merampok hak rakyat kecil demi keuntungan pribadi, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah," ungkap Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat rilis Kamis 16 April 2026.

Tidak ada ruang bagi mafia BBM. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan Tim Tipidter Reskrim Polres Gresik dalam menjaga stabilitas distribusi energi. Aparat menegaskan bahwa praktik penimbunan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi negara.

"Saat ini, ZA telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap mata rantai distribusi ilegal yang lebih luas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Polres Gresik membuktikan diri sebagai garda terdepan dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan subsidi yang merugikan publik," ujarnya.

Penimbunan BBM solar subsidi ilegal dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). "Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tegas Kapolres Rama.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
OJK Buka Akses Modal Nelayan Banyuwangi, Rp117 Miliar Digelontorkan untuk Pengembangan Usaha
Next Article
Di Duga Berbohong Camat Prambon, Saat Di Konfirmasi Terkait PIWK

Related to this topic:

Be the first to write a comment.