Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dua Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kutai Kerta Negara Dijadikan Tersangka

Kutai Kartanegara | bratapos.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/2/2026) malam oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan

Kedua tersangka masing-masing berinisial BH (Basri Hasan), yang menjabat pada periode 2009–2010, serta ADR (Adinur), yang menjabat pada periode 2011–2013. Selama menjabat, keduanya diduga memberikan atau membiarkan aktivitas pertambangan berlangsung secara tidak sah.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kegiatan pertambangan ilegal tersebut terjadi di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sejumlah perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, disebut terlibat dalam penjualan batubara dari lahan tersebut secara tidak sesuai ketentuan.

“Selain potensi kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp500 miliar, terdapat pula dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak mengikuti aturan,” jelas Toni.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BH dan ADR langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara serta untuk menghindari risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
(KPK) menetapkan tiga perusahaan batu bara berinisial PT SKN, PT ABP, dan PT BKS sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi
Next Article
Sidang PS Ditunda Mendadak, Warga Kavling Gunungsari Asri Kecewa pada PN Banyuwangi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.