Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang PS Ditunda Mendadak, Warga Kavling Gunungsari Asri Kecewa pada PN Banyuwangi

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Puluhan warga pembeli tanah Kavling Gunungsari Asri di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, menyatakan kekecewaannya setelah agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dijadwalkan Jumat (20/2/2026) batal digelar.

Sidang PS tersebut sedianya dilaksanakan oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Banyuwangi di lokasi objek sengketa. Namun hingga siang hari, para hakim tidak hadir di Balai Desa Sumbergondo, tempat warga telah berkumpul sejak pagi untuk menunggu pelaksanaan pemeriksaan lapangan.

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan

Informasi penundaan diterima warga secara mendadak. Alasan yang disampaikan, terdapat bukti tambahan dari pihak tergugat yang belum diunggah melalui sistem e-Court sehingga agenda PS harus dijadwalkan ulang.

Kabar tersebut memicu kekecewaan warga yang telah mempersiapkan diri menghadiri pemeriksaan setempat. Salah satu warga, Susiyanto, mengaku kecewa karena dalam sidang sebelumnya pada Kamis (12/2/2026), Ketua Majelis Hakim telah menyampaikan secara terbuka bahwa agenda PS akan digelar Jumat pagi, 20 Februari 2026.

“Di akhir sidang kemarin, Pak Hakim menyampaikan bahwa tanggal 20 akan ada sidang PS. Tapi kenyataannya para hakim tidak hadir. Kami mohon jangan mempermainkan kami. Tegakkan hukum dengan jujur dan adil,” ujarnya.

Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya majelis hakim juga menyebutkan bahwa jika ada usulan atau tambahan, dapat dilengkapi setelah pelaksanaan PS.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Hafid, S.H.I., M.H., membenarkan adanya penundaan sidang yang sedianya digelar pada 20 Februari 2026. Ia menyebut, penundaan berkaitan dengan bukti tambahan dari pihak tergugat yang harus disampaikan kepada majelis hakim melalui sistem e-Court.

“Kami sudah menghubungi Panitera. Dari informasi yang kami terima, sidang PS hari ini ditunda karena masih menunggu pihak tergugat mengunggah bukti tambahan ke sistem e-Court,” jelas Abdul Hafid.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, unggahan bukti tambahan tersebut diperkirakan dilakukan pada 25 Februari 2026. Sementara agenda PS kemungkinan akan dijadwalkan ulang pada awal Maret 2026.

Abdul Hafid menegaskan bahwa pengumuman jadwal PS pada 20 Februari disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan terbuka, sehingga seluruh pihak, termasuk masyarakat yang hadir, mendengar secara langsung.

“Jadi ini bukan soal salah informasi dari pengacara. Itu keputusan yang disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang resmi,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengajak warga untuk tetap bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita tidak tahu apakah ini murni persoalan teknis atau ada faktor lain. Namun yang jelas, proses hukum tetap berjalan. Kami harap warga tetap tenang dan percaya pada mekanisme persidangan,” katanya.

Kepala Desa Sumbergondo, Taufik Hidayat, S.E., turut hadir di tengah warga bersama Kepala Dusun Gunungsari, Edi Purwadi alias Purjoyo. Kehadiran perangkat desa menjadi bentuk dukungan moral kepada masyarakat yang tengah berjuang memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Edi Purwadi berharap, pihak pengadilan dapat memberikan kepastian jadwal agar masyarakat tidak kembali menunggu tanpa kejelasan.

“Warga sudah datang, berkumpul, dan menunggu dengan penuh harapan. Kami berharap instansi terkait bisa menghargai masyarakat yang mengikuti proses hukum dengan tertib. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi berkurang,” ujarnya.

Sengketa tanah Kavling Gunungsari Asri di Desa Sumbergondo, Glenmore, Banyuwangi, belakangan menjadi perhatian publik. Warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut menempuh jalur perdata guna memperoleh kepastian hukum.

Penundaan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ini menambah daftar dinamika dalam proses persidangan. Warga kini menunggu kepastian jadwal baru dari Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan harapan pemeriksaan lapangan segera dilaksanakan sebagai bagian penting pembuktian dalam perkara sengketa tanah tersebut. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dua Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kutai Kerta Negara Dijadikan Tersangka
Next Article
BUMDes Desa Gersempal Disorot, Program Ayam Petelur Tanpa Ayam, Pj Kades dan Kecamatan Membisu

Related to this topic:

Be the first to write a comment.