Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Disdik Kota Madiun Tegaskan Isu Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Hoaks, Program Seragam Gratis Tetap Berjalan

Kota Madiun || Bratapos.com - Dinas Pendidikan Kota Madiun memastikan informasi yang beredar mengenai adanya pungutan biaya untuk pengadaan seragam OSIS dan Pramuka di sekolah-sekolah merupakan kabar yang tidak benar. 

Hingga saat ini, tidak ada penarikan biaya kepada orang tua maupun wali murid karena Pemerintah Kota Madiun tetap melanjutkan program pemberian seragam sekolah gratis bagi peserta didik baru.

BACA JUGA : LPDP Buka Peluang di Universitas Iqra Buru’Menuju Indonesia Emas 2045

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, menegaskan bahwa kebutuhan seragam bagi siswa baru jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2026/2027 telah dianggarkan melalui APBD Kota Madiun sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu yang beredar.

"Informasi yang menyebut adanya pungutan untuk seragam OSIS maupun Pramuka itu tidak benar. Tidak ada pungutan sama sekali," tegas Lismawati, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, untuk sekolah negeri pemerintah memberikan bantuan berupa satu paket seragam lengkap berikut biaya penjahitan. Sementara itu, siswa di sekolah swasta tetap memperoleh bantuan seragam, meski tidak termasuk biaya jahit.

Menurutnya, program seragam gratis telah menjadi program rutin Pemerintah Kota Madiun selama beberapa tahun terakhir sebagai bentuk komitmen dalam membantu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

"Program ini tetap berjalan dan seluruh siswa yang menjadi sasaran akan menerima bantuan seragam sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Meski demikian, Lismawati mengakui pendistribusian seragam belum dapat dilakukan karena proses pengadaan masih berada pada tahapan lelang. Setelah seluruh tahapan selesai, seragam akan segera disalurkan kepada sekolah untuk kemudian dibagikan kepada para siswa.

Karena itu, Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Orang tua maupun wali murid diminta menunggu informasi resmi yang disampaikan melalui sekolah ataupun Dinas Pendidikan.

"Kami berharap masyarakat bersabar karena pengadaan masih berproses. Setelah selesai, tentu akan segera kami distribusikan dan akan ada pemberitahuan resmi kepada sekolah maupun orang tua," katanya.

Untuk mendukung kelancaran Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan kegiatan belajar mengajar di awal tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan juga memberikan kebijakan sementara bagi siswa yang belum menerima seragam gratis.

Siswa baru SD diperbolehkan mengenakan seragam TK yang masih layak pakai, sedangkan siswa baru SMP dapat menggunakan seragam SD. Apabila seragam lama sudah tidak dapat digunakan, peserta didik dipersilakan mengenakan pakaian bebas yang sopan, rapi, dan pantas selama mengikuti kegiatan di sekolah.

"Yang terpenting, anak-anak tetap dapat mengikuti MPLS dan proses pembelajaran dengan nyaman. Nanti setelah seragam siap dibagikan, kami akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada sekolah dan orang tua," pungkas Lismawati. [Jhon Mz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Proyek HIPPA Desa Jeruk Porot Tuai Sorotan, Pendamping Terkesan Buta/Membiarkan Atas Dugaan Penyimpangan
Next Article
BLT - DD Tahap ll Tahun 2026 Pemerintah Desa Jagir Sudah Tersalurkan Untuk 16 KPM

Related to this topic:

Be the first to write a comment.