Kota Madiun || Bratapos.com - Rencana penertiban terhadap lahan parkir off street milik PT Jatim Parking Center (JPC) di Jalan dr Soetomo Nomor 53, Kota Madiun, dipastikan tidak berlanjut. Keputusan tersebut diambil setelah manajemen PT JPC menghentikan operasional lahan parkir secara sukarela sebelum batas waktu penyelesaian perizinan yang diberikan Pemerintah Kota Madiun berakhir.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, menjelaskan bahwa sebelumnya PT JPC telah diberikan kesempatan hingga akhir Juni 2026 untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang telah kedaluwarsa.
BACA JUGA :
Patroli Blue Light Polsek Tempursari Intensif Sisir Titik Rawan, Cegah Kejahatan 3C dan Balap Liar
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban itu belum dipenuhi, Satpol PP telah menyiapkan langkah penegakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, sebelum tenggat waktu berakhir, PT JPC menyampaikan surat pemberitahuan kepada Satpol PP tertanggal 23 Juni 2026 yang berisi keputusan menghentikan operasional lahan parkir off street di Jalan dr Soetomo.
"Dalam surat tersebut disampaikan bahwa operasional lahan parkir dihentikan karena permohonan izin Andalalin yang telah diajukan belum memperoleh tanggapan dari Dinas Perhubungan," ujar Agus Purwo, Rabu (8/7/2026).
Menindaklanjuti surat tersebut, Satpol PP langsung melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan penghentian operasional benar-benar telah dilaksanakan. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada lagi aktivitas parkir komersial yang dikelola PT JPC di lokasi tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan papan pemberitahuan yang menyatakan bahwa area parkir kini hanya diperuntukkan bagi tamu Rumah Makan Jemani. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa lahan tersebut sudah tidak lagi digunakan sebagai lokasi usaha parkir komersial oleh PT JPC.
"Dari hasil pengecekan di lapangan, operasional parkir PT JPC memang sudah tidak ada lagi. Area parkir kini hanya digunakan untuk kepentingan tamu rumah makan," jelasnya.
Agus Purwo menegaskan, karena penghentian operasional dilakukan secara sukarela oleh pihak perusahaan, Satpol PP tidak melanjutkan proses penegakan hukum administratif yang sebelumnya telah disiapkan, termasuk penerbitan surat peringatan maupun penutupan secara paksa.
Menurutnya, setelah operasional parkir dihentikan, pengawasan terhadap pemanfaatan lahan tersebut menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kota Madiun sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi penyelenggaraan perparkiran.
"Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Dinas Perhubungan akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai mekanisme yang berlaku," tandas Agus Purwo.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Madiun telah menyatakan akan melakukan penertiban terhadap operasional lahan parkir off street PT JPC di Jalan dr Soetomo Nomor 53 karena izin operasional perusahaan telah habis masa berlakunya. Pemerintah Kota Madiun memberikan kesempatan hingga akhir Juni 2026 kepada perusahaan untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan, termasuk persetujuan Andalalin.
Sebelum batas waktu tersebut berakhir, PT JPC memilih menghentikan kegiatan usahanya secara mandiri sehingga rencana penertiban oleh Satpol PP tidak lagi dilaksanakan. Meski demikian, pemerintah menegaskan akan tetap melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku. Jhon mz
Prev Article
Kapolsek Tempursari Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Next Article
Patroli Blue Light Polsek Tempursari Intensif Sisir Titik Rawan, Cegah Kejahatan 3C dan Balap Liar