Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Saksi A De Charge Tepis Adanya Dugaan Penganiayaan Sesama Pegawai Dinas PU Gresik

GRESIK || Bratapos.com. Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik kembali bergulir. Kemarin Senin 6 Juli 2026, terdakwa Samsul Bakri hadirkan saksi meringankan atau (a de charge). Ada 4 saksi yang dihadirkan, salah satunya Edi Kuncoro selaku Kabid PUTR.

Menurut Edi Kuncoro, atau yang akrab disapa Nanang, dirinya tidak mengetahui secara pasti adanya kejadian rame-rame bersitegang antara (Angga korban) dengan (Samsul terdakwa) di lantai dua. Namun pasca kejadian dirinya dapat info dari bawahannya.

BACA JUGA : Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai.

"Saya mendengar (Angga korban) dengan (Samsul terdakwa) cek cok mulut sampai terjadi pelemparan botol. Namun tidak ada yang mengetahui botol air minum terkena wajah Angga. Kemudian infonya Angga dibawa ke RS Ibnu Sina," ujarnya.

Nanang juga menjelaskan saat ditanya oleh Mei Rukmana selaku PH Samsul, mendengar Angga dibawa ke RS, dirinya langsung memanggil Samsul untuk datang ke RS. "Bahkan saya mendatangi RS jalan kaki dari kantor berselang beberapa hari, namun Angga sudah pulang," katanya.

Berselang beberapa Minggu, dirinya bersama istrinya datang ke rumah Angga di Menganti untuk minta maaf atas perseteruan dengan Samsul dan memberikan tali asih atau santunan biaya berobat sebesar 10 juta.

"Sebenarnya kasus ini sempat berhenti, sebab ada upaya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ada jalan buntu, sehingga kasus ini dibawa sampai ke Pengadilan. Saya berharap dikemudian hari tidak ada kejadian seperti ini. Ini pembelajaran untuk kita semua," urainya.

Hakim Ketua Donald Everly Malubaya ada miskomunikasi antara korban dan terdakwa. Karena tidak ada titik temu waktu ingin diselesaikan secara kekeluargaan, akhirnya perkara ini sampai dibawa ke pengadilan. "Pekan depan agendanya tuntutan ya pak Jaksa," tegas hakim Donal. Jaksa Immamal "siap pak hakim saya akan segera menyusun uraian tuntutannya," timpal Immamal.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sempat Senyap, Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Sampang Kembali Disorot
Next Article
Dokumen Teknis dan LSD Tuntas, DPMPTSP Bojonegoro Diduga Melampaui Wewenang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.