Kota Madiun || Bratapos.com - Sidang pembuktian gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios yang diajukan 50 pedagang Pasar Besar Madiun (PBM) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (6/7/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat dalil pembelaannya.
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Koordinator Unit Pasar Besar Madiun (Kanit PBM) Didik Prasetyo, Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kota Madiun FX Iwan Dwi Susanto, serta seorang pedagang Pasar Besar Madiun, Bambang Pratikno.
BACA JUGA :
Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan
Kuasa hukum Pemkot Madiun selaku tergugat, Ika Puspitaria, menyampaikan bahwa pencabutan SIP terhadap para pedagang telah dilakukan sesuai ketentuan dan melalui tahapan yang telah diatur.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Didik Prasetyo di persidangan, sebelum diterbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan SIP, para pedagang terlebih dahulu mendapatkan pembinaan dari pengelola pasar. Selain itu, telah diberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap mulai dari SP pertama, kedua, hingga ketiga.
"Seluruh proses sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Sebelum dilakukan pencabutan SIP, pedagang terlebih dahulu diberikan pembinaan dan surat peringatan secara bertahap," ujar Ika usai persidangan.
Menurutnya, langkah yang ditempuh Pemkot Madiun mengedepankan pendekatan persuasif dan bukan tindakan yang dilakukan secara sepihak.
Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan keterangan Bambang Pratikno yang mengaku pernah menerima surat peringatan dari pengelola pasar.
"Kalau pedagang bersikap kooperatif, SIP tidak dicabut dan dikembalikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum para pedagang, Temmy Octovianus Jadera, menilai keterangan para saksi yang diajukan tergugat belum mampu menjawab pokok sengketa yang sedang diperiksa majelis hakim.
Menurut Temmy, kesaksian Kanit PBM hanya menjelaskan mengenai pemasangan Surat Peringatan (SP) di kios para pedagang. Namun, saksi dinilai belum dapat menerangkan dasar hukum maupun mekanisme penerbitan surat-surat tersebut.
"Kami belum puas dengan hasil persidangan hari ini. Kami berharap pejabat yang menerbitkan sekaligus menandatangani surat peringatan dan SK pencabutan SIP dapat dihadirkan sebagai saksi agar persoalan ini menjadi lebih terang," tegasnya.
Ia berpendapat Kanit PBM hanya menjalankan tugas teknis di lapangan sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan substansi maupun dasar hukum penerbitan surat peringatan yang menjadi dasar pencabutan SIP.
"Beliau belum dapat menjelaskan materi surat, nomor surat, isi surat peringatan maupun ketentuan dalam peraturan daerah yang menjadi dasar penerbitannya. Karena itu kami meminta Kepala Dinas Perdagangan dihadirkan sebagai saksi karena memiliki kewenangan terhadap penerbitan surat peringatan tersebut," ujarnya.
Temmy juga menyoroti keterangan saksi dari DPMPTSP Kota Madiun. Menurutnya, saksi hanya memberikan penjelasan terkait proses administrasi berupa surat keberatan dan banding administratif yang sebelumnya diajukan para pedagang.
"Selain menjelaskan mengenai surat keberatan dan banding administratif, saksi tidak memberikan keterangan lain terkait penerbitan SIP karena hal tersebut memang bukan menjadi tugas dan kewenangannya," katanya.
Dalam persidangan, permohonan penggugat agar Kepala Dinas Perdagangan dihadirkan sebagai saksi sempat disampaikan kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim yang diketuai Diana Yustikasari menilai permohonan tersebut belum relevan dengan objek sengketa yang saat ini diperiksa, yakni SK pencabutan SIP.
Meski demikian, pihak penggugat memastikan akan kembali mengajukan permohonan tersebut pada agenda persidangan berikutnya.
"Apapun caranya akan kami tempuh. Kami akan kembali mengajukan permohonan agar Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala DPMPTSP dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan," ujar Temmy.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 50 pedagang Pasar Besar Madiun mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya atas SK pencabutan SIP yang diterbitkan DPMPTSP Kota Madiun. Perkara tersebut kini masih berada pada tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim melanjutkan ke tahapan berikutnya. Jhon Mz
Prev Article
Dokumen Teknis dan LSD Tuntas, DPMPTSP Bojonegoro Diduga Melampaui Wewenang
Next Article
Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan