Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

(KPK) menetapkan tiga perusahaan batu bara berinisial PT SKN, PT ABP, dan PT BKS sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi

Kab. Kutai Kartanegara | bratapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan batu bara berinisial PT SKN, PT ABP, dan PT BKS sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada bulan Februari ini.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK Tindak Pidana Korupsi gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Saudari RW [Rita Widyasari], KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2).

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan

"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," sambungnya.

Dalam proses berjalan, tepatnya pada Rabu (18/2), KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka ialah Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, dan Staf Bagian Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR. Ginting.

"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW," kata Budi.

"Untuk saksi YOS dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," lanjut dia.

Berdasarkan informasi PT SKN merujuk pada PT Sinar Kumala Naga, PT ABP merujuk pada PT Alamjaya Barapratama, dan PT BKS merujuk pada PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sementara itu, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

Chandra

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Melengkapi fasilitas Ruang  Operasi Smart Operating Theatre RUSD Grati Terus Upaya Meningkatkan Pelayanan Pasien.
Next Article
Dua Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kutai Kerta Negara Dijadikan Tersangka

Related to this topic:

Be the first to write a comment.