Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dirasa Masih Belum Memuaskan Atas Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Minta Keadilan

GRESIK || Bratapos.com. Tuntutan 14 tahun terhadap terdakwa Ahmad Midhol 39 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin dirasa masih belum memuaskan. Bahkan tuntutan tersebut kurang berkeadilan oleh Mahfud suami korban Wardatun Thoyyibah agen BRILink yang tewas ditangan Midhol.

Pasalnya, tuntutan 14 tahun itu menurut suami korban yakni Mahfud tidak sebanding dengan perbuatannya terdakwa. Midhol itu merampok uang dan membunuh istri dan melukai anak. Kedatangan dirinya bersama keluarganya ke Pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Majelis Hakim agar Midhol divonis seberat-beratnya.

BACA JUGA : Sidang Korupsi Maidi, Direktur PT Rajawali Ungkap Aliran Fee Proyek 4 Persen dan Penyerahan Uang

"Tuntutan 14 tahun itu tidak membuat Midhol jera. Bahkan, saat bebas nanti, dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatan serupa. Lantaran, sebelum terjerat kasus, Midhol sering meresahkan warga desa. Mulai dari kekerasan, penggelapan motor. Jadi saya minta kepada Majelis Hakim agar divonis seumur hidup," pintanya.

Menurutnya, penantian dirinya selama 2 tahun mencari keadilan seakan-akan lenyap. Sebab Midhol hanya dituntut 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan tersebut dinilai ringan dan tidak sesuai dengan peran Midhol sebagai pelaku utama perampokan dan pembunuhan terhadap istrinya.

"Saya sangat yakin kalau Midhol itu yang membunuh istri saya. Ditambah lagi dia (Midhol) yang merampok dan membawa uang saya. Kok cuma dituntut 14 tahun sama dengan pelaku satunya (Asrofin) yang tidak ikut membunuh," ujar Mahfud. Senin 26 Januari 2026.

Pantauan di Pengadilan, keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik bersama puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sembari membawa poster, mereka meminta terdakwa Midhol selaku pelaku utama dihukum mati atau seumur hidup.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Gresik Uwais Deffa menjelaskan, tuntutan 14 tahun yang dijatuhkan JPU pada sidang sebelumnya dianggap sudah sesuai dengan fakta persidangan. Yang mana, otak pelaku dalam perkara ini menurut Midhol adalah Asrofil.

"Ketika Asrofil dihadirkan sebagai saksi, Asrofil pun mengiyakan sebagai otak dalam perkara ini. Untuk itulah tuntutan 14 tahun terhadap Midhol sudah tepat. Otak perampokan adalah Asrofil berdasarkan agenda keterangan saksi dan diiyakan oleh Midhol," kata Uwais.

Uwais menyebut, pelarian Midhol proses rekonstruksi juga menjadi pertimbangan jaksa. Meski dalam persidangan diketahui Asrofil sebagai otak pelaku, namun dalam eksekusi pembunuhan korban Midhol turut terlibat.

"Disitulah (pelarian dan rekonstruksi) menjadi pertimbangan kami. Bahwa terkait otaknya adalah Asrofil namun pelaksaannya (eksekusi) juga dilaksanakan oleh Midhol. Dan disitu Midhol juga adanya kabur," paparnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Angin Kencang Robohkan Rumah di Kedayunan Banyuwangi, Babinsa Sigap Lakukan Penanganan
Next Article
Dinilai Cacat Hukum Penetapan Tersangka, Aplikator Matel Lawan Polres Gresik Ajukan Pra-peradilan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.