Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dinilai Cacat Hukum Penetapan Tersangka, Aplikator Matel Lawan Polres Gresik Ajukan Pra-peradilan

GRESIK || Bratapos.com. Merasa penetapan tersangka oleh Polres Gresik cacat prosedur. Tersangka Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh aplikator mata elang (matel) akhirnya mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Gresik melawan Polres Gresik. Praperadilan itu dilayangkan lantaran proses penyidikan hingga penetapan tersangka cacat hukum.

Kuasa Hukum Pemohon Abdul Syakur menjelaskan bahwa kliennya ditangkap pada 17 Desember silam. Bermula dari penggunaan aplikasi Gomatel-Data R4 telat bayar yang dikembangkan oleh PT. Brinkul Indonesia Bisa. "Namun, berita acara pemeriksaan baru dibuatkan sehari setelah dilakukan penahanan dan penangkapan," tuturnya. Senin 26 Januari 2026.

BACA JUGA : Sidang Korupsi Maidi, Direktur PT Rajawali Ungkap Aliran Fee Proyek 4 Persen dan Penyerahan Uang

Selama proses tersebut, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk mendapat pendampingan kuasa hukum. Lantaran tidak mendapat penjelasan secara rinci dari ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun oleh tim penyidik. "Kami menduga ada unsur kesengajaan, dengan memanfaatkan ketidaktahuan klien kami selama proses hukum bergulir," terang Syakur.

Pihaknya juga mengaku keberatan dengan proses penetapan tersangka yang tergesa-gesa. Termasuk penyebutan aplikasi ilegal hingga pemblokiran aplikasi tanpa melalui ijin atau putusan dari Pengadilan. "Padahal, data kendaraan yang ditampilkan bersifat umum bukan pribadi. Terlebih, tidak ada pelapor yang merasa dirugikan dari keberadaan aplikasi tersebut," tuturnya.

Syakur pun menilai proses penangkapan hingga penetapan tersangka oleh pihak kepolisian tidak sah. Pihaknya meyakini bahwa proses tersebut bertentangan dengan pasal 140 KUHAP. "Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubsi Bankum Polres Gresik Aiptu Dedi Dariyanto menghormati hak tersangka. Pihaknya akan merespon permohonan tersebut pada hari ini (Selasa, 27/1). "Segera kami sampaikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan," pintanya kepada majelis hakim.

Hakim Etri Widayati pun berharap para pihak segera mempersiapkan seluruh berkas permohonan dan saksi-saksi. Lantaran, proses persidangan ditargetkan rampung pada pekan depan. "Sesuai regulasi ada waktu 7 hari menjatuhkan putusan. Harap masing-masing pihak menghormati seluruh tahapan yang telah disepakati," pesannya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dirasa Masih Belum Memuaskan Atas Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Minta Keadilan
Next Article
Warga Licin Banyuwangi Geger, Mayat Perempuan Lansia Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Hutan RPH

Related to this topic:

Be the first to write a comment.