Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Warga Banyuwangi Dinyatakan Tak Layak Terima Bansos, Data Kendaraan dan Listrik Jadi Penyebab

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Sejumlah warga di Kabupaten Banyuwangi dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial (bansos) setelah hasil seleksi program digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) diumumkan. Penyebabnya beragam, mulai dari kepemilikan kendaraan roda empat, daya listrik rumah tangga di atas 900 watt, hingga kepemilikan lebih dari satu sertifikat tanah.

Namun demikian, pemerintah memberikan kesempatan kepada warga untuk mengajukan sanggah apabila data yang tercatat dalam sistem tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

BACA JUGA : Sekolah Rakyat Jember Capai 90 Persen, Siap Layani Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem

Program digitalisasi bansos yang saat ini tengah diuji coba di Banyuwangi telah memasuki tahapan masa sanggah setelah hasil seleksi diumumkan sejak 2 Maret 2026. Pada tahap ini, warga yang dinyatakan tidak layak dapat mengklarifikasi data yang dianggap tidak akurat.

Salah satu warga yang mengajukan sanggah adalah Endang Kartika, warga Desa Olehsari, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Ia mengaku terkejut saat mengetahui dirinya dinyatakan tidak layak menerima bansos karena dalam data pemerintah tercatat memiliki kendaraan roda empat, perahu, hingga kapal motor.

Padahal, menurut Endang, kondisi ekonomi keluarganya jauh dari gambaran tersebut.

“Tidak mungkin saya memiliki kendaraan itu. Suami saya kerjanya serabutan sebagai kuli bangunan. Saya sendiri hanya di rumah mengurus dua anak. Rumah yang saya tempati juga masih milik keluarga. Kendaraan kami hanya satu sepeda motor,” ujar Endang.

Endang mengetahui hasil seleksi tersebut melalui petugas desa yang juga berperan sebagai agen perlinsos. Setelah mengetahui alasan penolakan, ia langsung dibantu petugas untuk mengisi formulir sanggah dengan melampirkan data kondisi sebenarnya, termasuk pekerjaan suami, kondisi rumah, serta kendaraan yang dimiliki.

Ia juga mengingat pernah meminjamkan KTP kepada kerabatnya untuk proses pengajuan kredit kendaraan bermotor. Hal tersebut diduga menjadi salah satu penyebab munculnya data kepemilikan kendaraan atas namanya.

Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), Rahmat Danu Andika, menjelaskan bahwa mekanisme sanggah memang disiapkan dalam sistem digitalisasi bansos untuk memastikan data penerima benar-benar akurat dan sesuai kondisi riil masyarakat.

Menurutnya, kasus seperti yang dialami Endang bisa terjadi karena ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi sebenarnya.

“Kasus Bu Endang jika dilihat dari kondisi riil sebenarnya layak menerima bansos. Daya listrik rumahnya juga hanya 450 watt. Karena itu negara memberikan ruang kepada warga untuk menyanggah dan memberikan umpan balik terhadap data yang tercatat,” kata Andika.

Ia menjelaskan bahwa data dari proses sanggah tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh berbagai instansi lintas kementerian, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), untuk memastikan validitasnya.

Jika hasil verifikasi menunjukkan kondisi warga sesuai dengan laporan sanggah, maka status mereka dapat diubah menjadi layak sebagai penerima bansos.

Lebih lanjut Andika menilai, mekanisme sanggah ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan data administrasi kependudukan.

“Sering kali KTP dipinjamkan kepada orang lain untuk berbagai keperluan, misalnya kredit kendaraan. Akibatnya data kepemilikan aset tercatat atas nama yang bersangkutan, sehingga dalam sistem terlihat seolah-olah mampu. Yang dirugikan akhirnya warga sendiri,” jelasnya.

Di sisi lain, digitalisasi bansos juga membuka peluang bagi warga yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan untuk terdata secara lebih akurat.

Hal tersebut dirasakan oleh Adiyah, seorang warga Banyuwangi yang tinggal seorang diri. Ia mengaku selama ini tidak pernah menerima bansos, namun melalui pendataan terbaru justru dinyatakan layak sebagai penerima.

“Saya tinggal sendirian di rumah ini. Pekerjaan saya mengikat sayur, kadang kalau menjelang Lebaran membuat kue pesanan tetangga. Alhamdulillah sekarang dinyatakan layak, semoga bisa benar-benar mendapat bansos,” katanya.

Pemerintah menyatakan pengumuman hasil seleksi bansos dapat diakses melalui portal Perlinsos di laman https://perlinsos.kemensos.go.id/⁠ menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Warga juga dapat mengecek status mereka melalui kantor desa, kelurahan, maupun agen perlinsos yang membantu proses pendaftaran.

Bagi warga yang merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, pemerintah mendorong agar memanfaatkan fasilitas sanggah sebelum proses verifikasi final dilakukan. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Piloting Bansos Digital di Banyuwangi Masuk Masa Sanggah, Warga Diberi Hak Koreksi Data Penerima
Next Article
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Pasuruan Bangun Kolaborasi dengan Kejaksaan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.