BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Program digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang untuk pertama kalinya diujicobakan di Banyuwangi kini memasuki tahapan masa sanggah, setelah hasil seleksi penerima diumumkan kepada masyarakat sejak 2 Maret 2026. Pada tahap ini, warga yang dinyatakan tidak layak menerima bansos diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan apabila merasa data yang digunakan dalam proses seleksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, dalam memperkuat transparansi dan akurasi penyaluran bantuan sosial berbasis digital.
BACA JUGA :
Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan, mekanisme sanggah disiapkan agar masyarakat memiliki ruang untuk mengoreksi kemungkinan ketidaksesuaian data dalam sistem.
“Program ini memang memberikan kesempatan kepada warga yang dinyatakan tidak layak untuk menyampaikan sanggahan, apabila merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” kata Ipuk, Minggu (8/3/2026).
Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), Rahmat Danu Andika, menjelaskan bahwa hasil seleksi penerima bansos dapat diakses secara digital melalui portal Perlindungan Sosial Kementerian Sosial.
Masyarakat dapat melihat status kelayakan penerima bansos melalui portal: https://perlinsos.kemensos.go.id/ menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain melalui portal daring, warga juga dapat mengecek hasil seleksi dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan atau melalui agen perlinsos yang sebelumnya membantu proses pendaftaran.
“Setelah mengetahui hasilnya, warga yang merasa tidak puas karena dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat memanfaatkan fasilitas sanggah. Ini bagian dari upaya menghadirkan rasa keadilan dalam sistem penyaluran bansos,” ujar Andika.
Untuk mengajukan sanggah, warga cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan nomor ID pelanggan PLN. Prosesnya dilakukan melalui agen perlinsos atau difasilitasi langsung oleh pemerintah desa.
Petugas akan melakukan verifikasi dan wawancara singkat menggunakan formulir khusus. Selanjutnya data sanggah akan diverifikasi kembali secara lintas kementerian dan instansi terkait.
“Data yang disanggah akan kami cek ulang dengan berbagai basis data pemerintah untuk memastikan validitasnya,” jelas Andika.
Antusiasme warga terlihat saat tim KPTPD memantau langsung pelaksanaan masa sanggah di sejumlah desa di Banyuwangi, salah satunya di Desa Benelan Lor, pada 6 Maret 2026.
Di balai desa tersebut, ratusan warga mendatangi petugas untuk mengecek hasil seleksi sekaligus mengajukan sanggah.
Salah satu warga, Sholatin (55), awalnya dinyatakan tidak layak menerima bantuan karena sistem mendeteksi dirinya memiliki dua sertifikat rumah.
Namun menurutnya, salah satu rumah tersebut telah dijual sehingga saat ini ia hanya memiliki satu rumah yang ditempati bersama suaminya yang bekerja serabutan.
“Sekarang cuma punya satu sertifikat rumah yang ditempati bersama suami. Yang satunya sudah dijual, jadi saya langsung melakukan sanggah dibantu petugas desa,” ujarnya.
Menurut Sholatin, proses sanggah berlangsung cukup cepat, sekitar 15 menit, melalui wawancara dengan petugas desa.
Kepala Desa Benelan Lor, Khoirul Anam, mengatakan pemerintah desa secara aktif memfasilitasi warga yang ingin mengecek hasil seleksi maupun mengajukan sanggahan.
“Kami inisiatif mengumpulkan warga yang sebelumnya mendaftar. Data dicek satu per satu dan petugas desa membantu proses sanggah,” kata Anam.
Ia menambahkan, selain datang ke balai desa, warga juga dapat berkoordinasi melalui ketua RT dan RW untuk proses pengecekan data maupun pengajuan sanggah.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku baru pertama kali dinyatakan layak menerima bansos setelah proses seleksi digital diterapkan.
Salah satunya Surotul Mufidah, warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, yang sehari-hari berjualan kue keliling. Ia mengaku, sebelumnya tidak pernah menerima bantuan sosial meski merasa memenuhi kriteria.
“Tapi dengan bansos digital ini saya dapat kesempatan menerima bansos karena dinyatakan layak,” ujarnya.
Digitalisasi bansos yang diuji coba di Banyuwangi merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Dengan memanfaatkan integrasi data lintas kementerian dan sistem digital, program ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan data, penerima ganda, maupun inclusion dan exclusion error dalam penyaluran bantuan sosial.
Tahapan masa sanggah menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa hasil seleksi sistem tetap dapat dikoreksi berdasarkan kondisi riil masyarakat di lapangan. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Muara Pantai Kedung Derus Banyuwangi, Keluarga Tolak Autopsi
Next Article
Warga Banyuwangi Dinyatakan Tak Layak Terima Bansos, Data Kendaraan dan Listrik Jadi Penyebab