Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Virall, Mendadak Polisi Grobogan Datangi Bengkel

GROBOGAN || Bratapos.com - Jajaran Polres Grobogan Polda Jateng mengambil langkah menekan kebisingan melalui sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada para pemilik bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot di Kabupaten Grobogan pada Senin (15/01/2024).

BACA JUGA : Silpa APBD 2025 Kota Madiun Tembus Rp154 Miliar, DPRD Minta Jadi Evaluasi Serius

Kegiatan tersebut, diantaranya dilaksanakan oleh Polsek Gubug, Polsek Tawangharjo, Polsek Gabus, Polsek Wirosari dan Polsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau lebih dikenal dengan knalpot brong mulai meresahkan warga di Kabupaten Grobogan, terutama di masa kampanye Pemilu.

“Sasaran kegiatan sosialisasi ini yakni bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polres Grobogan Polda Jateng juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas di jalan raya,” kata Kapolres Grobogan Polda Jateng.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menegaskan, ada aturan terkait pemakaian knalpot. Jika pengendara menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, mereka mendapat ancaman sanksi pidana atau denda sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‘’Para pelanggar juga bisa dijerat Pasal 285 Ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar,’’ jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Polres Grobogan Polda Jateng saat ini juga telah menindak ratusan sepeda motor berknalpot brong. Sebagai langkah lanjutan, puluhan bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot, mendapat sosialisasi dari jajaran Polres Grobogan Polda Jateng untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong. Penggunaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Grobogan Polda Jateng.

Sebelumnya, Kapolres Grobogan Polda Jateng memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar lalu lintas, termasuk pengguna knalpot brong.

Kapolres Grobogan Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga, memelihara, keamanan dan ketertiban agar Kabupaten Grobogan selalu tercipta aman dan kondusif terutama di tahun politik seperti saat ini.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Wujudkan Pemilu Damai, Polisi di Grobogan Kunjungi Pemuka Agama
Next Article
BPK Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Infrastruktur 2023 ke Pemprov Jateng

Related to this topic:

Be the first to write a comment.