Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tunggu Instruksi Wali Kota, Satpol PP Kota Batu Siap Ratakan PKL Pelanggar Fasum di Alun-Alun

Batu || Bratapos.com – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, para pedagang diduga kuat sengaja menyerobot Fasilitas Umum (Fasum) dan badan jalan milik negara demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ini pun memicu polemik hangat di tengah masyarakat dan wisatawan yang mendambakan ketertiban estetika kota.

Menyikapi "bola panas" tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menyatakan sikap tegas. Pihak penegak Perda ini mengaku hanya tinggal menunggu "lampu hijau" atau koordinasi resmi dari dinas pengampu dan pimpinan daerah untuk melakukan tindakan pembersihan.

BACA JUGA : Dokumen Teknis dan LSD Tuntas, DPMPTSP Bojonegoro Diduga Melampaui Wewenang

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang ada. Namun, ia menggarisbawahi bahwa setiap eksekusi di lapangan harus tunduk pada Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kami selalu siap kapan saja untuk menertibkan PKL di Alun-Alun. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan mekanisme aturan yang ada, salah satunya koordinasi dengan dinas terkait seperti Diskoumdag dan instruksi Wali Kota Batu," tegas Fariz saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/5/2026).

Ironisnya, Fariz membeberkan bahwa selama ini Satpol PP seolah "ditinggalkan" dalam ranah koordinasi oleh dinas pengampu. Ia mengaku tidak memegang data valid mengenai PKL yang dibina, sehingga memicu dilema saat akan melakukan penindakan di lapangan.

"Kami sering terkendala info bahwa PKL tersebut adalah binaan Diskoumdag. Secara aturan (Perda/Perwali), Fasum jelas dilarang untuk berjualan. Jika kebijakan terdahulu memperbolehkan, maka harus dicabut dulu. Jangan sampai kami di Satpol PP hanya dijadikan 'alat' penindak saat aturan sudah ditabrak sejak awal," paparnya dengan nada diplomatis namun lugas.

Lebih lanjut, Fariz menekankan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap tujuh paguyuban PKL sepenuhnya berada di bawah kendali Diskoumdag. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, seperti penyerobotan lahan negara, Diskoumdag seharusnya memberikan sanksi terlebih dahulu sebelum merekomendasikan penertiban kepada Satpol PP.

"Jika sudah ada laporan resmi ke Wali Kota dan ada rekomendasi, kami bakal lakukan penertiban tanpa pandang bulu dan tebang pilih," pungkasnya.

Langkah tegas Satpol PP ini rupanya mendapat angin segar dari warga lokal. WHY, warga Kelurahan Sisir, menyatakan dukungannya agar Alun-Alun kembali cantik dan tidak semrawut.

"Saya sangat apresiasi. Alun-alun sekarang terlihat kumuh karena PKL yang menyerobot Fasum, bahkan ada yang sampai dicor. Itu jelas pelanggaran hukum karena lahan negara," cetusnya.

Senada dengan warga, Blasius Suratno, seorang wisatawan asal Surabaya, mengaku prihatin dengan kondisi ikon wisata Kota Batu saat ini.

"Dulu kawasan ini tertata rapi, sekarang terlihat kumuh dan bikin macet, terutama saat liburan. Kami berharap Pemkot segera merelokasi mereka agar Alun-Alun kembali indah dipandang mata," harap pengusaha properti tersebut.

Untuk diketahui, di bawah kepemimpinan Plt Fariz Pasharella Shahputra, Satpol PP Kota Batu kini tengah gencar melakukan pemetaan terhadap titik-titik rentan pelanggaran Perda, termasuk destinasi wisata tak berizin, meski saat ini rasio jumlah personel Satpol PP masih tergolong terbatas. (Zen)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Oknum Pegawai DPUTR Gresik Dijebloskan Ke Rutan Oleh Kejaksaan
Next Article
Progres BSPS 2026 Banyuwangi Mulai Terlihat, Warga Kini Wujudkan Rumah Layak Huni

Related to this topic:

Be the first to write a comment.