Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Oknum Pegawai DPUTR Gresik Dijebloskan Ke Rutan Oleh Kejaksaan

GRESIK || Bratapos.com. Inisial SB (46) yang tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya inisial DRA (31) yang sama-sama pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik memasuki babak baru.

Kemarin, Senin 18 Mei 2026 sekitar jam 16.00 wib, Kejaksaan Negeri Gresik menerima berkas P21 dari penyidik Polres Gresik dengan tersangka SB yang diketahui menjabat sebagai kepala tim URC DPUTR Kabupaten Gresik. Penyerahan barang bukti dan tersangka dinyatakan lengkap. Selang beberapa jam kemudian, tepatnya jam 17.30 tersangka yang menggunakan baju dinas itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Banjarsari Cerme.

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Kasus berdarah ini bermula pada 17 Mei 2024 di ruang kerja DPUTR Gresik. Saat itu, korban DRA menyampaikan kepada SB bahwa pekerjaan memorial aset tahun 2017–2019 belum rampung. SB kemudian menanggapi dengan ucapan bernada menyinggung hingga memicu adu mulut. SB akhirnya melempar botol air mineral ke arah DRA, mengenai wajah korban.

Akibat kejadian tersebut, DRA mengalami patah tulang hidung dan pendarahan. Korban dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik dan menjalani operasi hidung. Kemudian selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang memilukan itu melaporkan ke Polres Gresik.

Kasi Intel Kejari Gresik, Raden Ahmad Nur Risky, mengatakan pada awak media, bahwa penahanan dilakukan Senin (18/05/2026) sore setelah pihaknya menerima berkas pelimpahan perkara dan dinyatakan P21 dari penyidik Polres Gresik, beserta penyerahan tersangka dan barang bukti lengkap.

"Sore kemarin terduga pelaku penganiayaan (SB) kami tahan setelah BAP kami nyatakan P21. Penyerahan berkas perkara, barang bukti dan terduga pelaku penganiayaan," ungkapnya.

Ia menyampaikan penahanan dilakukan karena tidak ada titik temu perdamaian antara korban dan terduga pelaku penganiayaan. Korban tetap menginginkan kasus perkara di lanjutkan ke persidangan, guna mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpa diri korban.

"Seluruh tahapan penanganan perkara telah dipenuhi sebagai bagian dari pra-penuntutan untuk memastikan berkas valid dan siap disidangkan," jelasnya.

Kasus penganiayaan tersebut menjadi perhatian publik, karena perlakuan terhadap rekan kerjanya yang kurang pantas dan pengarah pada tindakan pidana murni.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tonggak Baru Bumi Kolaka Timur, Perwakilan PJI Resmi Ditetapkan
Next Article
Tunggu Instruksi Wali Kota, Satpol PP Kota Batu Siap Ratakan PKL Pelanggar Fasum di Alun-Alun

Related to this topic:

Be the first to write a comment.