Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Terkait Laporan Pelanggaran Pilkada Bawaslu Buru Fokus Pada Syarat Formil Dan Materil

BURUIINamlea.bratapos.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru masih melakukan pemeriksaan syarat formil dan materil terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan oknum ASN di Namlea.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Buru, Epsus Klion Tomhisa saat diwawancarai wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif pada pemilihan serentak Tahun 2024, yang berlangsung di hotel Gren Sarah Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu (5/10/2024).

BACA JUGA : Nomor Urut 1, Usung Tata Kelola Desa Bareng krajan Kec Krian, Profesional Berbasis Inovasi Dan Integritas

“Terkait laporan ASN, sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran. Pesedur pertama ialah kita lakukan kajian awal, yang mana untuk memastikan bahwa apakah syarat formil dan materil terpenuhi dalam laporan itu,” ungkap Tomhisa.

Dia mengatakan, kita bekerja sesuai mekanisme, sehingga ia belum bisa berkomentar lebih, jelasnya Bawaslu tetap dengan kajian awal, yaitu fokus pada syarat formil dan materil.

Sehingga, sampai saat ini Bawaslu belum bisa memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

“Kita belum panggil terlapor, jadi kajian awal itu terhadap dua hal, yaitu syarat formil dan materil, diantaranya mengetahui identitas pelapor dan terlapor, kemudian soal waktu yang tidak melebihi dari tujuh hari,” ujarnya.

Dikatakan, proses kajian awal ini berjalan selama dua hari, terhitung sejak laporan dugaan pelanggaran dimasukan ke Bawaslu.

“Laporannya masuk Kamis sore, jadi batas kajian awal itu sore ini, sehingga untuk info selanjutnya nanti disampaikan setelah proses kajian selesai,” pungkasnya.(*)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bawaslu Buru Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pemilihan Serentak 2024
Next Article
Upaya Cegah Laka Lantas Satlantas Polres Lombok Timur Berikan Edukasi Kepada Pelajar, Masyarakat, Toga, dan Pemuda Melalui Giat Sambang Kamseltibcar Lantas

Related to this topic:

Be the first to write a comment.