Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Gunungwungkal

PATI || Bratapos.com - Polisi menangkap SH (26) warga Dukuh Srumbat, Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Pelaku penusukan dengan senjata tajam terhadap korban Suratman (56), hingga meninggal dunia.

BACA JUGA : Pemerintah kecamatan Wungu gelar Event sepasar ing Madiun di wilayah tengah

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin MAP mengatakan, pelaku penusukan yang berujung kematian tersebut merupakan tetangga korban.

Peristiwa penusukan dengan senjata tajam yang berujung kematian itu terjadi pada, Selasa (16/01/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban Dukuh Srumbat RT. 03 RW. 03 Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.

“Pelaku datang kerumah korban, lalu mengetuk pintu depan rumah dan dibukakan oleh anak korban, setelah itu pelaku masuk dan langsung menemui korban yang setelah selesai sholat subuh dan langsung menusuk perut korban dengan senjata tajam sebanyak satu kali,” kata Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin MAP.

Lanjutnya, setelah itu korban oleh keluarganya dengan dibantu tetangga dibawa ke Rumah Sakit Sebening Kasih Tayu, dan saat sampai di Rumah Sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

"Saat ini kami bersama tim inafis masih melaksanakan olah TKP di rumah korban dan dilanjutkan di rumah terduga pelaku," ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap tersangka untuk di bawa ke Mapolresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati dan akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan," pungkasnya.

(W13n)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dandim 0808/Blitar, Pimpin Upacara Bendera 17 an Bulan Januari Tahun 2024
Next Article
Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Babinsa Tipes Berikan Pencerahan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.