Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Magetan, Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal,

Magetan || Bratapos.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dan memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Pada Rabu (5 November 2025), instansi tersebut menggelar “Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal” yang dilaksanakan di tiga wilayah kecamatan, yakni Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel persiapan (APP) yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, di halaman kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. 

BACA JUGA : Sidang Tipikor: Saksi Ungkap Komitmen Fee Proyek PUPR Madiun, Disebut Digunakan untuk Dana Taktis hingga Kebutuhan Maidi

Dalam arahannya, Gunendar menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan hari ini dibagi menjadi tiga tim. Masing-masing tim menyasar toko-toko dan warung yang diduga memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu,” jelas Gunendar.

Selain itu, hasil dari operasi tersebut menunjukkan adanya temuan signifikan di beberapa titik:

Kecamatan Ngariboyo:

Petugas menemukan sekitar 200 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai (BC) Madiun untuk proses administrasi serta penanganan lebih lanjut.

Kecamatan Kartoharjo:

Tidak ditemukan barang bukti secara langsung, namun petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu toko yang diduga menjual rokok ilegal.

“Informasi ini akan kami tindak lanjuti dengan patroli lanjutan dan penelusuran bersama Bea Cukai Madiun,” ujar Gunendar.

Kecamatan Barat:

Petugas kembali menemukan 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut turut diamankan dan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Madiun untuk proses lebih lanjut.

Lebih jauh, Gunendar menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan dengan Bea dan Cukai Madiun dalam menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Magetan. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.

“Kami terus berupaya menegakkan peraturan daerah serta mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga mengganggu iklim usaha yang sehat,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP dan Damkar Magetan berencana melaksanakan operasi serupa secara berkala di seluruh kecamatan. Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat serta meningkatkan kesadaran pedagang terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.

Dengan adanya operasi bersama ini, pemerintah daerah berharap dapat mendorong terciptanya perdagangan yang adil dan legal, sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai secara optimal.

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polresta Banyuwangi Ungkap Fakta Baru Kasus Bayi Tewas di Wongsorejo, Ibu Kandung Resmi Jadi Tersangka
Next Article
Akses Tertutup dan Retribusi Naik Tajam, Usaha Kios di Jalan Bogowonto Terancam Gulung Tikar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.