Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polresta Banyuwangi Ungkap Fakta Baru Kasus Bayi Tewas di Wongsorejo, Ibu Kandung Resmi Jadi Tersangka

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Polresta Banyuwangi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial S sebagai tersangka dalam kasus tragis kematian bayi yang baru dilahirkannya di wilayah Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan bahwa penyidikan telah berlangsung sejak laporan awal diterima pada Senin lalu, dengan melibatkan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Unit Identifikasi, serta tim kedokteran forensik.

BACA JUGA : SiLPA Rp154,79 Miliar Jadi Sorotan DPRD, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

“Tim penyidik telah melakukan olah TKP dan memeriksa sedikitnya lima saksi, termasuk warga yang pertama kali menemukan bayi, serta anggota keluarga tersangka. Dari hasil pemeriksaan, S mengakui bahwa dirinya melahirkan seorang bayi di rumah tanpa bantuan medis, lalu membiarkan bayinya dalam kondisi terbungkus kain keset di bawah kolong tempat tidur selama kurang lebih satu hari penuh,” ungkap Kombes Pol Rama, Rabu (5/11/2025).

Setelah bayi tersebut meninggal dunia, lanjut Kapolresta, tersangka S menguburkannya sendiri di belakang rumah dengan menggunakan sekop. Perbuatan itu ia lakukan tanpa sepengetahuan suaminya maupun anggota keluarga lainnya.

Hasil pemeriksaan dokter ahli kebidanan memastikan, bahwa tersangka memang baru saja menjalani proses persalinan. Saat ini, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli psikologi untuk memberikan pendampingan sekaligus menilai kondisi kejiwaan tersangka.

Selain itu, tim forensik telah melakukan otopsi terhadap jasad bayi perempuan tersebut untuk memastikan penyebab pasti kematian, yang nantinya akan disinkronkan dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mendalami keterangan suami tersangka, yang disebut memiliki gangguan penglihatan (rabun) sehingga tidak mengetahui kehamilan istrinya.

“Keterangan suami sesuai dengan pengakuan tersangka, bahwa ia tidak menyadari kehamilan tersebut. Memang ada informasi bahwa suami ikut membuang ari-ari, namun hal itu dilakukan karena ia mengira benda itu adalah sampah, sesuai permintaan istrinya,” jelas Kapolresta.

Dari hasil gelar perkara, tersangka S dijerat dengan Pasal 305, 306, dan 307 KUHP tentang penelantaran anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Menurut Kapolresta, dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa malu terhadap lingkungan sekitar.

“Motif tersangka adalah rasa malu karena dianggap terlalu sering melahirkan, dan khawatir menjadi bahan pembicaraan warga sekitar. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya,” kata Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan, terutama dalam penanganan tersangka yang baru saja menjalani proses persalinan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami pastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai aturan dan dengan pendampingan psikologis terhadap tersangka,” pungkas Kapolresta.

Peristiwa ini mengguncang warga Wongsorejo dan menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental serta tekanan sosial yang kerap dialami perempuan, terutama di lingkungan pedesaan. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Menteri Imipas Anugerahi Delapan Pegawai Lapas Banyuwangi, Apresiasi Kinerja dalam Pemberantasan Narkoba
Next Article
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Magetan, Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal,

Related to this topic:

Be the first to write a comment.