Kota Madiun || Bratapos.com – Besaran komitmen fee dari paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/7/2026).
Fakta tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Kota Madiun, Dwi Setyo Nugroho alias Inug, saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA :
Pengacara Publik OA PERSADIN NTB Sambangi KPK RI, Perkuat Pengawasan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Daerah
Dalam persidangan, Dwi menjelaskan bahwa komitmen fee untuk paket pekerjaan pengadaan langsung (PL) ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan. Sementara itu, untuk paket pekerjaan yang melalui mekanisme tender atau lelang, komitmen fee yang dipungut sebesar 4 persen.
"Kami waktu itu dikumpulkan Pak Kadin. Beliau mendapatkan perintah dari Pak Wali untuk mengingatkan para pemborong mengenai komitmen fee bagi kontraktor yang mendapat pekerjaan di lingkungan Pemkot, khususnya di PUPR," ujar Dwi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Menurut Dwi, dana yang berasal dari komitmen fee tersebut dikumpulkan oleh masing-masing kepala bidang dan digunakan sebagai dana taktis. Dana itu, kata dia, dipakai untuk kebutuhan operasional dinas maupun memenuhi berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan terdakwa Maidi.
"Hasil komitmen fee tersebut dibawa masing-masing kabid. Digunakan untuk keperluan operasional dinas dan kebutuhan terdakwa Maidi," terangnya.
Saat diminta menjelaskan bentuk kebutuhan yang dimaksud, Dwi menyebut dana tersebut di antaranya digunakan untuk membantu pembangunan Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah yang disebut milik Maidi, pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan yang diduga milik terdakwa, hingga pembayaran bahan bakar minyak (BBM) alat berat yang digunakan dalam proyek penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo melalui Perumdam Aneka Usaha.
"Kebutuhan Pak Wali itu seperti membantu pembangunan Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah, pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan yang diduga milik terdakwa Maidi, hingga pembayaran BBM alat berat proyek TPA Winongo ke Perumdam Aneka Usaha," ungkapnya.
Keterangan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Madiun, Agus Tri Sukamto. Ia mengatakan dana taktis yang berasal dari komitmen fee tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional, tetapi juga untuk sejumlah pekerjaan yang disebut berkaitan dengan kepentingan pribadi terdakwa.
Agus mengaku bidang yang dipimpinnya pernah diminta melakukan perbaikan pagar rumah milik putra Maidi. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecatan dinding bagian luar maupun dalam Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah ketika akan digunakan untuk kegiatan atau menerima tamu.
"Dana taktis itu juga untuk melayani perbaikan pagar rumah milik putera beliau. Kami juga mengecat dinding Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah saat akan ada acara maupun ada tamu," ujar Agus di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi. Mereka adalah Dwi Setyo Nugroho alias Inug, Agus Tri Sukamto, Guntur Yan Putranto, Alysha, Suwarno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, serta Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto. [Jhon mz]
Prev Article
Pengacara Publik OA PERSADIN NTB Sambangi KPK RI, Perkuat Pengawasan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Daerah