Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Akses Tertutup dan Retribusi Naik Tajam, Usaha Kios di Jalan Bogowonto Terancam Gulung Tikar

Kota Madiun || Bratapos.com - Penyegelan kios di Kota Madiun kini tidak hanya menimpa pedagang pasar tradisional. Sejumlah kios di kawasan Jalan Bogowonto juga disegel Pemkot akibat tunggakan retribusi, namun para penyewa mengeluhkan kenaikan tarif hingga 940 persen.

Salah satu penyewa, Eka Hartono, mengungkapkan retribusi yang semula Rp900 ribu per tahun kini melonjak menjadi Rp8,5 juta. Ia mengaku menunggak tiga tahun karena omzet usahanya turun sejak pemasangan gerbong kereta untuk Bogowonto Culinary Center menutup akses ke kios.

BACA JUGA : Sempat Senyap, Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Sampang Kembali Disorot

“Pembeli tidak bisa masuk karena kios tertutup gerbong. Bagaimana mau jualan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Kawasan kios Bogowonto yang telah berdiri sejak 1960-an dan dikenal sebagai pusat elektronik kini terancam tutup. Sejumlah kios dipasangi stiker biru tanda penyegelan. Eka meminta Pemkot memindahkan gerbong kuliner agar akses usaha kembali terbuka.

Berbeda dengan Eka, Syaiful, pemilik usaha cukur rambut, memilih tetap bertahan meski pendapatan menurun drastis.

“Kalau tutup, saya mau kerja apa lagi,” katanya.

Para penyewa kios mengaku sudah mencari solusi ke BPKAD, Dinas Perdagangan, INKA, dan KAI, namun tak ada kejelasan. Mereka juga telah mengadu ke DPRD Kota Madiun, tetapi rekomendasi legislatif belum direspons eksekutif.

Aduan terakhir disampaikan ke Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Anggota Dewan Pembina APPSI Pusat, Ngadiran, meninjau langsung lokasi dan mempertanyakan studi kelayakan pembangunan Bogowonto Culinary Center.

“Pembangunan jangan asal. Harus ada kajian dampak bagi pedagang lama yang sudah puluhan tahun berusaha di situ,” tegas Ngadiran.

Ia berharap kebijakan penataan kota tidak mematikan mata pencaharian warga dan pemerintah membuka dialog mencari solusi adil bagi semua pihak.

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Magetan, Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal,
Next Article
Atlet Tenis Kota Madiun, Keluhkan Pemotongan Bonus Porprov 40 Persen oleh Pengurus Pelti

Related to this topic:

Be the first to write a comment.