Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polsek Tlogowungu Bersama Tim Resmob Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Sawah Wonorejo

PATI || Bratapos.com - Polsek Tlogowungu dibantu Unit Resmob Satreskrim Polresta Pati, Rabu (10/01/2024) berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Santoso petani Desa Wonorejo RT.02/RW.03, Kecamatan Tlogowungu, Pati.

BACA JUGA : Delegasi Argentina Terpukau Hutan Banyuwangi: Suara Adzan di Tengah Rimba Jadi Pengalaman Spiritual

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid menjelaskan, waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 15.10 WIB, sepeda motor merk Honda Supra X 125cc, No. Pol: K-3413-RG terparkir di Jalan sawah turut lahan ketela milik korban.

"Bersama Tim Resmob, Polsek Tlogowungu telah mengamankan Dua pelaku seorang lelaki berinisial AM (26) warga Ngemplak Kidul, Margoyoso dan SY (30) warga Desa Tanjungsari, Tlogowungu," ungkapnya.

Kapolsek Tlogowungu mengungkapkan, modus operandi pelaku mengambil sepeda motor di Lahan ketela saat ditinggal tidak terpantau pemiliknya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir sebesar Rp. 8 juta," tandasnya.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana.

(W13n)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, Anggota Kodim Grobogan Laksanakan Pembersihan Pangkalan
Next Article
Pj. Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos. Resmikan 15 Unit RTLH BAZNAS

Related to this topic:

Be the first to write a comment.