Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

POLSEK KUNDUR/KANIT Reskrim Gerak Cepat ungkap Kasus pencurian uang Dolar singapore 15 RIbu dolar Singapore...

Karimun | bratapos.com - Kapolsek Kundur AKP Sarianto S.H berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya dengan mengamankan satu orang terduga pelaku, pencurian dengan pemberatan, pada Kamis, (9/7/2026)

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek kundur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kundur IPDA Denny Saputra, S.E..

BACA JUGA : Pembinaan Pemuda Wujud Kehadiran Pemerintah, Karang Taruna Pakulonan Barat Gelar Diskusi Cerdas

setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan hasil informasi di lapangan 3 orang yang di duga pelaku berada di Tanjung Balai Karimun.

Dari hasil informasi di lapangan tersebut unit reskrim polsek kundur segera melakukan pengajaran terhadap pelaku bekerjasama dengan polsek Tebing yang kemudian berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian berinisial SBS Als B (24 TH) di Hotel Aston Karimun.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua orang pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial S dan A.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh 3 orang pelaku di Rumah warga tepatnya di jalan JEN. Sudirman RT004/ RW 005 Kelurahan Tanjung Batu Kota kecamatan kundur, kabupaten Karimun.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian bermerek, uang pecahan 50 Dolar Singapura sebanyak 37 lembar, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 40 lembar serta dua unit hp Iphone 13 yang di duga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua orang pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Kundur AKP Sarianto S.H mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian dengan memastikan sistem keamanan tempat usaha maupun tempat tinggal berfungsi dengan baik,terutama pada saat bepergian termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV). Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran polisi, segera manfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk memperoleh pelayanan dan penanganan kepolisian secara cepat.bagi warga yg meningalkan Rumah dlm keadaan kosong.jika punya barang2 berharga atau uang sebaiknya di Titipkan ke saudara.dan selama saya bertugas di wilayah polsek kundur bersama kanit reskrim kundur akan memberantas bentuk segala kejahatan di kundur.kami berkomitmen agar kundur dalam keadan aman dan kondusif.bagi masyarakat jgn segan2 melaporkan ke kantor polsek kundur jika ada unsur unsur yg meresahkan di lingkungan tempat tingal.laporan anda akan kami tindak lanjuti.Kata Polsek kundur di akhir komentar nya...

Pesan Kanit Reskrim IPDA DENNY SAPUTRA.S.E.

Bagi Dpo daftar pencarian orang inisial S dan A.Kami akan mengejar dan akan terus mencari keberadaan anda.penyelidikan kami akan terus bergerak,dan Ucapan terimakasih atas bantuan nya Polsek Tebing dan jajaran nya sudah membantu kami dlm penangkapan Tersangka..

 

Dipono

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Persidangan Kasus Maidi Ungkap Nama Rofieq, JPU KPK Sebut Akan Dihadirkan sebagai Saksi
Next Article
Dugaan Tahan Surat Panggilan Kejatisu Kadus dan Kepala Desa Sena Disorot GRPK

Related to this topic:

Be the first to write a comment.