Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Hari Kedua Pengembangan Kasus Maidi, KPK Kembali Periksa Pemilik Butik Ulfa Mumtazah

Kota Madiun || Bratapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah, pemilik Butik Ulfa Mumtazah, Kamis (24/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Siti Ulfah menjalani pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jalan Salak, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

BACA JUGA : Masuki Babak Baru, Kasus Penganiayaan Anak Kandung, Ayah dan Kakek di Ponorogo Disidang Hari Ini

Usai menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Siti Ulfah, Tedy Hermawan, mengatakan pemeriksaan kliennya berkaitan dengan pengembangan perkara yang sebelumnya telah disidangkan.

“Pemeriksaan itu untuk pengembangan dari sidang yang kemarin,” kata Tedy saat ditemui usai keluar dari ruang pemeriksaan KPK di KPPN Madiun.

Pada hari kedua pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan pihak lainnya. Di antaranya Jemakir selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun serta Andianto selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Utilitas Umum, Ruang Terbuka Hijau, Penerangan Jalan Umum dan Makam pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, KPK turut memeriksa Desy Prayudha Pabella, Agus Priyatno, Dewi Wahyu Koconing Rahayu, dan Mudjiono.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengembangkan penyidikan perkara Maidi ke dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, proses penyidikan pengembangan perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Karena itu, hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara pengembangan tersebut.

“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026,” ujar Budi.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Januari 2026 sebagai tersangka. Ketiganya adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Madiun.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Kamis (17/9/2026), Maidi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain pidana tersebut, Maidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 atau sekitar Rp8 miliar.

Sementara itu, pengembangan penyidikan KPK terkait dugaan gratifikasi dan TPPU masih berlangsung. Penyidik terus memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan aliran dana serta peristiwa pidana yang ditemukan dalam pengembangan perkara tersebut. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Siap Lanjutkan Pembangunan, Mantan Anggota DPRD Ponorogo Saifudin Nyatakan Maju Cawabup
Next Article
Pengumuman Kelulusan Seleksi TAMTAMA Gel III KODAM V/BRAWIJAYA Tahun 2026

Related to this topic:

Be the first to write a comment.