Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Persidangan Kasus Maidi Ungkap Nama Rofieq, JPU KPK Sebut Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Kota Madiun || Bratapos.com – Nama Moch Rofieq Noerhidayat, Direktur PT Uler Raya Indonesia, disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/7/2026).

Dalam persidangan, Rofieq disebut sebagai pihak yang mengumpulkan komitmen fee atau pungutan dari sejumlah kontraktor yang memperoleh proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun pada periode 2017–2023.

BACA JUGA : Sidang Tipikor: Saksi Ungkap Komitmen Fee Proyek PUPR Madiun, Disebut Digunakan untuk Dana Taktis hingga Kebutuhan Maidi

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan keterangan saksi Suwarno, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun yang menjabat pada periode 2017–2023.

Dalam keterangannya, Suwarno mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya praktik komitmen fee. Namun, ia mengaku mengetahui adanya pungutan terhadap para kontraktor yang dilakukan oleh Rofieq. Meski demikian, ia mengaku memilih tidak mencampuri persoalan tersebut karena yang menjadi perhatiannya adalah seluruh pekerjaan tetap dilaksanakan sesuai kontrak.

Saat ditanya JPU mengenai siapa yang memerintahkan Rofieq melakukan pungutan kepada para kontraktor, Suwarno menegaskan tidak ada pihak yang memberikan perintah.

"Tidak ada yang nyuruh," jawab Suwarno.

Ia menjelaskan, yang pernah disampaikannya kepada Sekretaris Dinas hanyalah agar berkoordinasi dengan para kontraktor apabila terdapat permintaan bantuan untuk kegiatan-kegiatan dinas, seperti penyediaan door prize pada acara jalan sehat.

"Saya hanya bilang ke Sekdin saya, tolong koordinasikan dengan teman-teman kontraktor saat ada permintaan semacam door prize untuk jalan santai dan sebagainya, jadi bukan permintaan fee. Kenapa ke Pak Rofieq, karena dia orang yang tidak cerewet kalau diminta bantuan," terang Suwarno di persidangan.

Ketika ditanya mengenai teknis pelaksanaan pungutan atau bantuan tersebut, Suwarno mengaku tidak mengetahui secara rinci karena telah mendelegasikan urusan itu kepada Sekretaris Dinas saat itu, Jariyanto.

Sementara itu, usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi Z menyatakan pihaknya berencana memanggil Moch Rofieq Noerhidayat sebagai saksi dalam persidangan berikutnya. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pengumpulan komitmen fee dari para kontraktor proyek DPUPR.

"Rencananya nanti ke depan kita siapkan saksi sebanyak 11 hingga 12 orang dari Dinas PUPR dan pihak swasta, termasuk tadi Rofieq yang meminta pungutan ke kontraktor," ujar Ikhsan. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pembinaan Pemuda Wujud Kehadiran Pemerintah, Karang Taruna Pakulonan Barat Gelar Diskusi Cerdas
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.