Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Masuki Babak Baru, Kasus Penganiayaan Anak Kandung, Ayah dan Kakek di Ponorogo Disidang Hari Ini

PONOROGO II bratapos.com – Sebut saja Bunga (nama samaran),Kasus penganiayaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Desa Sahang, Kecamatan Ngebel, Peristiwa terjadi pada April 2026 lalu, yang kini memasuki babak baru. Dua orang pelaku yang merupakan ayah kandung dan kakek korban telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Selasa, (22/09/2026).

Sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut digelar secara tertutup mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan (P-21).

BACA JUGA : Diduga Bawa Nama Program MBG, Anggota DPRD Lombok Tengah Disomasi Terkait Dana Rp249 Juta

Peristiwa pilu ini bermula saat korban, seorang putri kandung yang masih di bawah umur, diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berulang kali dari kedua tersangka di rumah mereka di Desa Sahang. Berdasarkan laporan polisi, dugaan kekerasan terjadi di wilayah Desa Sahang, Kecamatan Ngebel.

Setelah kejadian, korban meninggalkan rumah dan ditemukan warga. Korban kemudian mendapat pendampingan hingga akhirnya dibawa untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Hingga akhirnya Ibu korban, Ani Lestari (31) melaporkan ayah, kakek, dan nenek korban ke Polres Ponorogo.

Ani mengaku langkah hukum tersebut ditempuh karena dirinya tidak ingin kejadian yang sama kembali dialami putrinya.

"Yang saya pikirkan anak saya. Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi," katanya.

Setelah menerima laporan dari pihak yang mengetahui kejadian tersebut, Polres Ponorogo bergerak cepat mengamankan ketiga pelaku. Namun, dalam proses penyidikan, hanya dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa, yakni Fendha Adhi Penna Setyawan selaku ayah korban dan Supeno selaku kakek korban

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal terkait penganiayaan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengingat status pelaku adalah orang tua kandung (ayah) dan keluarga dekat (kakek), ancaman hukuman pidana bagi keduanya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Sementara itu Ketua LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), Subandi Budha, yang sejak awal melakukan pendampingan terhadap korban, mengaku prihatin dengan perkara tersebut.

Menurut Subandi, persoalan keluarga semestinya tidak diselesaikan dengan kekerasan, terlebih korban masih berusia 12 tahun.

"Saya menyebutnya sebagai orang tua dan kakek yang biadab," ujar Subandi. Selasa, (22/09/2026).

Subandi juga mengapresiasi Unit PPA Polres Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo yang telah menangani perkara tersebut hingga masuk ke persidangan.

"Hari ini, Selasa 22 September 2026, sidang perdana. Semoga pelaku dihukum sesuai perbuatannya dan UU yang berlaku," tegasnya.

Ia berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi para orang tua dan keluarga agar lebih bijaksana menghadapi persoalan dengan anak.

"Harapannya ini bisa menjadi pembelajaran yang baik bagi siapa saja untuk berlaku atau bersikap lebih bijaksana dalam menghadapi anak. Apalagi anak kandung atau cucunya sendiri," pungkasnya.

Proses persidangan di PN Ponorogo ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap lebih dalam motif dan fakta di balik aksi penganiayaan tersebut.(Jaya).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dosen Sosiologi Unram Dampingi Guru SMAN 1 Pujut, Dorong Pembelajaran Sensitif Gender dan Berkeadilan
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.