Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pengembangan Kasus Maidi ke TPPU, KPK Periksa Menantu dan Enam Pihak di Kota Madiun

Kota Madiun || Bratapos.com - Penyidikan perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Kota Madiun.

 

BACA JUGA : Ketua DPRD Buru Pimpin Rapat KUA PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jalan Salak, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada 23–24 September 2026.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengembangan penyidikan tersebut. Menurutnya, KPK tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga dugaan TPPU dalam perkara yang berkaitan dengan Maidi.

 

“Benar, terkait perkara Madiun, KPK melakukan pengembangan penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU,” kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

 

Dalam rangkaian pemeriksaan itu, penyidik KPK memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah menantu Maidi, Suliyati Dwi Safitri.

 

Selain itu, penyidik memeriksa sejumlah pihak dari kalangan swasta, yakni Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Aang Imam Subarkah, Ana Ratnawati, dan Agung Triwinarko.

 

Seorang aparatur sipil negara (ASN), Jliteng Purmianto, juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. 

 

Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap aset maupun aliran dana yang tengah ditelusuri dalam pengembangan dugaan TPPU tersebut.

 

Selain itu, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai apakah dalam pengembangan perkara tersebut telah ditetapkan tersangka baru terkait dugaan TPPU.

 

Sebelumnya, dalam perkara pokoknya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Maidi terbukti melakukan pemerasan yang dikaitkan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), serta menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan perizinan di Kota Madiun.

 

JPU KPK Palupi Wiryawan menyebut perbuatan Maidi memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Pengembangan ke dugaan TPPU tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan KPK terhadap perkara yang sebelumnya telah menyeret Maidi ke persidangan perkara tindak pidana korupsi. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ketua DPRD Buru Pimpin Rapat KUA PPAS Tahun Anggaran 2026
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.