Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polisi Gagalkan Pengiriman 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Madiun–Ngawi, Negara Rugi Rp3 Miliar

Kota Madiun || Bratapos.com - Petugas kepolisian berhasil menggagalkan upaya pengiriman jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rest Area Kilometer 597 ruas Tol Madiun–Ngawi, Jawa Timur, Selasa (6/5/2026). 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 3.106.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk boks dari Kabupaten Pamekasan, Madura, menuju Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal melintas di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah truk boks bernomor polisi B 9039 JXR saat berada di rest area tol. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam kendaraan.

“Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, rokok ilegal tanpa pita cukai itu diangkut dari sebuah gudang penyimpanan di wilayah Kabupaten Pamekasan dengan tujuan akhir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ujar AKBP Wiwin saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Kamis (7/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga merek rokok ilegal, yakni 63.400 bungkus merek Marbol, 7.000 bungkus merek Marllena, serta 84.900 bungkus merek Zeba. Jika ditotal, seluruh barang bukti mencapai lebih dari 3,1 juta batang rokok ilegal.

Akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp3 miliar dari sektor penerimaan cukai.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni sopir truk berinisial AJ (37), warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, serta seorang pengawal berinisial UD (40), warga Kabupaten Gresik.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pengiriman tersebut.

“Langkah awal dilakukan Polres dengan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak Bea Cukai. Saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung,” kata Wiwin.

Lebih jauh, Ia juga menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun penjualan rokok tanpa pita cukai karena melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. 

Yatno w

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Gubernur Maluku Ke Tambang Emas GB,Rakyat Dikerdilkan  Perushaan PT HAM Dan TRI M Jadi Anak Emas
Next Article
IPM Banyuwangi Melonjak, Mendikdasmen Pilih Hardiknas 2026 Digelar di Banyuwangi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.