Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Gubernur Maluku Ke Tambang Emas GB,Rakyat Dikerdilkan  Perushaan PT HAM Dan TRI M Jadi Anak Emas

Namlea | bratapos.com - Kunjungan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa,Pangdam Pattimura,Kapola Maluku  dan  Forkopimda ke tambang Emas Gunung Botak di Desa kaiely ,Kecamatan Teluk Kaiely,Kabupaten Buru,menyisahkan suatu bahasa dalam pidato yang seakan akan masyarakat penambang itu melawan negara,namun perusahan PT TRI M dan PT HAM tidak di sampaikan dalam pidatonya ,"Rabu (6/5/2026).

Dalam vidio berdurasi 4:32 detik  yang beredar di Facebook,orang nomor satu dimaluku itu menyampaikan bahwa,kepada penambang ilegal kalian berhentilah melakukan aktivitas ilegal,kalau kalian masi mau coba coba lagi kalian akan berhadapan dengan negara dan tim yang berbeda,"Katanya.

BACA JUGA : Sempat Senyap, Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Sampang Kembali Disorot

Jadi silakan kalian bergabung dengan koperasi yang suda punya ijin,agar kalian bisa berstatus yang wibawa dan terhormat menjadi penambang legal.

tambang ini kalau di kelolah denga baik nanti suberdaya alam di ambil namun lingkungan juga akan di kelola dengan baik,"Pungkas Gubernur.

Namun Gubernur tidak pernah cek langusng ijin pendukung koperasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya): Dokumen penting yang wajib diajukan setiap tahun oleh pemilik izin usaha pertambangan (seperti IPR, IUP, atau IUPK) kepada pemerintah (Menteri atau Gubernur) untuk mendapatkan persetujuan operasional.

Kerena pada,  Rabu (29/4/20260 Komisi dua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Buru melakukan rapat dengan 10 Koperasi pemegang IPR dan dua perusahaan yang membawahi beberapa koperasi yaitu,PT  Maluku Mitra Makmur 3m dan PT Harmoni Alam Manise (HAM).

Dalam rapat itu Wakil ketua DPRD Buru Jaidun Saa'nun  menjelaskan bahwa, sejau ini  ijin koperasi masi dalam  berproses namun, suda ada tiga koperasi yang izinnya hampir rampung yaitu, koperasi  Parusa Tanila Baru (PTB),Koperasi Wahidi dan Koperasi Putra Kaiely Bersatu lalu 7 koperasi lainya belum lengkapi admidstrasi lainnya.

Namun gubernur mau masyarakat kerja dengan koperasi yang mana sedangkan semua koperasi belum lengkap admidstrasi pendukung dan juga hak dari  pemilikan lahan.

Lalu ada beberapa koperasi  suda kerja   hampir dua bulan itu kerja ilegal dan belum ada dokumen pendukung bahkan sampai jual ED-Card yang tidak bisa di gunakan saat penyisiran,Kalau suda lengkap sperti keinginan gubernur kenapa masyarkat tidak bisa kerja.

Orang nomor satu di maluku itu juga hanya menyingung soal dampak lingkungan dan kerja ilegal masyarakat,namun beliau lupa akan dua perushaan besar yang juga lakukan aktivitas pengusuran dan lain lain seperti perusahaan PT TRI.M dan PT HAM.

Padahal PT HAM suda firal di berbagai media online yang mana membawa 24 WNI Asal China dan sekarang dalam proses pemeriksaan dokumen oleh pihak imigrasi kelas I Ambon.

Rakyat yang di kredil perushaan jadi anak emas. Sarbin

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Prestasi Membanggakan, STIKES HAMZAR Lotim Raih Akreditasi Unggul dari Pemerintah
Next Article
Polisi Gagalkan Pengiriman 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Madiun–Ngawi, Negara Rugi Rp3 Miliar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.