SUMENEP// Bratapos.com - Polemik sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rubaru milik Yayasan Rumah Juang Garuda Emas kian memanas dan memantik kegelisahan publik. Pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Fraksi Gerindra, Holik, dan Kepala SPPG Rubaru justru dinilai memperlihatkan pola saling melepaskan tanggung jawab, alih-alih memberikan kejelasan atas persoalan yang menyangkut legalitas dan keamanan layanan publik.
Holik menyatakan dirinya hanya berperan sebagai fasilitator pada tahap awal, sebatas membantu proses pendaftaran dan komunikasi. Setelah itu, ia mengaku tidak mengetahui mekanisme lanjutan sertifikasi dapur SPPG, termasuk apakah operasional dapur dijalankan dengan sertifikat resmi atau hanya menggunakan surat keterangan (suket).
BACA JUGA :
Sinergi Satgas TMMD Dan Perpustakaan Kearsipan Kabupaten Ponorogo, Perpustakaan Keliling Diserbu Siswa
“Saya memfasilitasi banyak teman hampir di seluruh Sumenep untuk mendaftar, setelah itu saya tidak tahu,” ujar Holik.
Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif. Pasalnya, Holik sebelumnya mengakui aktif membantu proses pendaftaran sertifikasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. Namun ketika muncul persoalan serius terkait kelengkapan sertifikat yang merupakan syarat utama operasional dapur SPPG ia justru mengaku tidak mengetahui detail mekanisme maupun perkembangan lanjutan.
Holik juga menyebut bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) telah dimiliki, sementara sertifikat halal dan HACCP masih dalam proses secara kolektif se-Kabupaten Sumenep. Ia bahkan menyatakan kondisi tersebut dialami hampir seluruh dapur SPPG.
Namun, pernyataan Holik yang berulang kali disertai frasa “kalau tidak salah” justru memperkuat kesan ketidakpastian dan ketidaktegasan. Sikap ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan peran fasilitasi yang ia klaim, terlebih posisinya sebagai anggota DPRD yang seharusnya berdiri di garis depan dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan standar kesehatan.
Sorotan semakin tajam karena Holik merupakan kader Partai Gerindra, partai besutan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sebagai wakil rakyat dari partai penguasa nasional, sikap Holik dinilai seharusnya menjadi contoh dalam hal tanggung jawab, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan publik bukan justru tampil defensif dan melempar tanggung jawab saat persoalan mencuat.
Apalagi, di tengah polemik ini, Holik juga diduga memiliki keterkaitan sebagai mitra dalam SPPG Rubaru milik Yayasan Rumah Juang Garuda Emas. Dugaan tersebut kian memperkuat tuntutan publik agar Holik bersikap terbuka dan bertanggung jawab, bukan mengambil jarak dari persoalan yang menyangkut program strategis pelayanan gizi masyarakat.
Di sisi lain, Kepala SPPG Rubaru turut menyampaikan pernyataan yang tak kalah problematik. Melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa persoalan sertifikasi bukan lagi menjadi tanggung jawab pribadinya. Ia mengklaim hanya bertugas sebagai penata pelayanan operasional dan sebatas mengingatkan pihak yayasan atau mitra dapur.
“Itu sudah di luar tanggung jawab saya. Saya hanya membantu pihak mitra atau yayasan untuk mengingatkan agar persyaratan segera dilengkapi,” ujarnya.
Ia menyebut pengurusan sertifikasi berada di tangan yayasan atau mitra dapur, dengan mekanisme serta tenggat waktu yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, BGN memberikan waktu hingga sekitar satu tahun untuk melengkapi seluruh persyaratan, sambil operasional dapur tetap berjalan.
“Setahu saya, diberikan waktu sekitar satu tahun. Kalau lebih dari itu belum dilengkapi, BGN bisa memutus kontrak,” katanya.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan kontradiksi serius. Di satu sisi, sertifikasi diakui belum sepenuhnya lengkap. Di sisi lain, operasional dapur tetap berjalan tanpa kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab penuh atas legalitas, keamanan pangan, dan perlindungan masyarakat sebagai penerima layanan.
Kepala SPPG Rubaru kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan maupun pengambilan keputusan terkait sertifikasi.
“Saya hanya bertugas sebagai penata pelayanan operasional. Sejak awal saya sudah mengingatkan pihak mitra atau yayasan agar sertifikat-sertifikat itu segera dilengkapi,” pungkasnya.
Situasi ini memperlihatkan pola saling lempar tanggung jawab antara pejabat publik yang mengaku hanya fasilitator dan pengelola teknis yang menyatakan tidak berwenang. Akibatnya, tidak ada satu pun pihak yang secara tegas berdiri sebagai penanggung jawab utama atas operasional dapur SPPG Rubaru yang masih bermasalah secara administrasi.
Polemik ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan dapur SPPG di Kabupaten Sumenep. Transparansi dan akuntabilitas kembali dipertanyakan, sementara masyarakat menunggu ketegasan, bukan sekadar alasan, dari pihak-pihak yang seharusnya menjamin kepatuhan hukum, keselamatan pangan, dan integritas pelayanan publik.
Prev Article
Dukung Program Ketahanan Pangan, Pimpinan Bulog Cabang Madiun Terima Penghargaan dari Polres
Next Article
Seorang Petani di Lenteng Sumenep Tewas Akibat Luka Bacok