Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pemerintah Desa  Waetele Dan BPD Telah Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan

Buru | bratapos.com - Aparatur Pemerintah Desa Waetele dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waetele telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran BPJS Ketenagkerjaan bertujuan untuk memberikan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). 

Kepala Desa Waetele Aam Purnama menyampaikan kepada media ini via pesan WhatsApp, semua Aparatur Desa Waetele dan Badan Permusyawaratan Desa telah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan program jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), Jum'at (11/06/2025).

BACA JUGA : Lewat Bhabinkamtibmas, Polsek Pronojiwo Kawal Produktivitas Jagung di Dusun Mulyoarjo

Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di berikan bertujuan untuk melindungi perangkat desa dan BPD berupa jaminan sosial. Kepala Desa telah memastikan Perangkat Desa, RT/RW, dan BPD Waetele telah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. 

"Staff Desa Waete, RT/RW, dan BPD Waetele sudah mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan, saya menilai BPJS ketenagakerjaan pantas untuk semua orang mengikuti, karena kalau kita ikut BPJS tenaga kerja ada jaminan seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)” lanjut Aam Purnama. 

 Aparatur dan BPD Waetele, Kecamatan Waeapo boleh berlega hati. Sebab mulai tahun 2024, BPJS akan mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh perangkat desa dari mulai kepala desa sampai seluruh perangkatnya termasuk RT/RW, dan BPD. BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai jaminan social kerja para perangkat desa yang bertujuan pada peningkatan taraf hidup para perangkat desa. Karena pemberian jaminan sosial ini mampu meringankan beban para perangkat desa apabila terjadi sesuatu di luar harapan. 

"Ini merupakan bagian dari keseriusan progam Kepala Desa bersama BPD dalam memberikan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi aparatur pemerintah Desa Waetele dan BPD Waetele. Harapannya agar baik aparatur desa maupun BPD dapan lebih meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat". tutup Kepala Desa Waetele.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kejaksaan Negeri Buru Terima Berkas Tersangka Dan BB Pembakaran Kantor KPUD
Next Article
NTB Siap Jadi Tuan Rumah & Sukseskan Fornas VIII Tahun. 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.