Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Nasabah Jember Gugat Direksi BCA dan KPKNL Terkait Lelang Tanah 4.651 M2

Jember | bratapos.com - Dua warga Kabupaten Jember, Anik Andrianti dan Surgianto, mengajukan gugatan perdata terhadap jajaran direksi PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember terkait proses lelang tanah yang menjadi objek jaminan kredit.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN Jmr. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.

BACA JUGA : Sempat Senyap, Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Sampang Kembali Disorot

Namun, dalam agenda mediasi tersebut, para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Februari 2026.

Pihak yang Digugat

Dalam perkara ini, yang tercatat sebagai Tergugat adalah Subur Tan selaku Direktur BCA, Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur BCA, BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanggul Jember, serta KPKNL Jember.

Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember tercatat sebagai Turut Tergugat.

Pokok Gugatan

Melalui kuasa hukumnya, para Penggugat mempermasalahkan proses lelang atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22/Gadingrejo seluas 4.651 meter persegi yang berlokasi di Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim antara lain membatalkan risalah lelang, menyatakan adanya perbuatan melawan hukum, menyatakan pembeli lelang tidak sah, serta meletakkan sita jaminan atas objek sengketa. Penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil.

Kuasa hukum Penggugat menyatakan kliennya menilai nilai lelang tidak sesuai dengan harga pasar. Selain itu, mereka juga menyampaikan keberatan terkait pendebitan rekening untuk pembayaran angsuran kredit.

Pernyataan tersebut merupakan dalil dari pihak Penggugat yang akan diuji dalam proses persidangan.

Latar Belakang Kredit

Menurut kuasa hukum, kredit diajukan pada 2019 dengan dua fasilitas pinjaman dan jaminan objek tanah yang sama. Mereka menyebut usaha kliennya terdampak pandemi Covid-19 sehingga mengalami kesulitan pembayaran.

Disebutkan pula bahwa sempat terdapat relaksasi angsuran selama masa pandemi. Namun dalam perkembangannya, kredit dinyatakan bermasalah dan berujung pada proses lelang melalui KPKNL.

Eksekusi Ditangguhkan

Rencana pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 12 Februari 2026 ditangguhkan berdasarkan surat dari PN Jember tertanggal 10 Februari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa eksekusi ditunda hingga perkara tingkat pertama diputus.

Apabila gugatan ditolak, eksekusi akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika dikabulkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BCA maupun KPKNL Jember belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh tanggapan dari para pihak.

Perkara ini masih dalam tahap persidangan, dan seluruh dalil serta bantahan akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.

(red)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
AABB Geram "Debt Collector" Diduga Aniaya Advokat di Depan Kejari Banyuwangi, Desak Pelaku Ditangkap 1x24 Jam
Next Article
Bazaar Ramadhan MALAHAYATI Banyuwangi, Kiprah KLM Perkuat UMKM Perempuan dan Semangat Berbagi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.