BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB) meluapkan kemarahan atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum debt collector terhadap advokat Nurul Safi’i, S.H., M.H., tepat di depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jumat (20/2/2026) sore.
Insiden tersebut memantik solidaritas luas kalangan advokat di Banyuwangi. AABB menilai tindakan itu bukan sekadar persoalan personal, melainkan bentuk pelecehan serius terhadap profesi advokat yang sedang menjalankan tugas hukum.
BACA JUGA :
Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan
Ketua AABB, R. Bomba Sugiarto, S.H., M.H., menyampaikan kecaman keras atas dugaan penganiayaan terhadap rekan sejawatnya tersebut.
“Kami dari seluruh advokat yang berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi merasa sangat tersinggung. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi pelecehan terhadap profesi advokat,” tegasnya, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Bomba, peristiwa terjadi di depan kantor kejaksaan saat korban diduga dikeroyok hingga mengalami kondisi fisik yang belum sepenuhnya pulih.
Ia mengungkapkan, meski kondisi korban masih lemah hingga Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB, pihaknya tetap membawa Nurul Safi’i ke Polresta Banyuwangi untuk membuat laporan resmi dan meminta surat pengantar visum.
“Hari ini juga saya meminta, dalam waktu 1x24 jam, pelaku segera ditangkap. Kami sudah mengantongi tiga alat bukti: video, saksi, dan keterangan korban. Itu sudah cukup sebagai dasar tindakan hukum,” ujarnya tegas.
AABB juga meminta, pesan tersebut diteruskan langsung kepada Kapolresta Banyuwangi agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan.
Bomba menegaskan, advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun upaya kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas tidak dapat ditoleransi.
“Kami tidak melihat dari organisasi advokat mana. Selama itu rekan sejawat kami, apapun risikonya, bahkan nyawa sekalipun, wajib kita pertaruhkan. Itu konsekuensi dan kehormatan profesi advokat,” katanya.
AABB juga mengingatkan seluruh advokat di Banyuwangi agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan kuasa hukum, terutama dalam perkara yang berpotensi memicu gesekan dengan pihak tertentu.
Sementara itu, Rizky, nasabah salah satu perusahaan pembiayaan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika empat orang yang mengaku debt collector mendatangi rumahnya di belakang Mall Ramayana, Banyuwangi, untuk menanyakan tunggakan kendaraan roda empat. Menurut Rizky, persoalan mobil tersebut telah dikuasakan kepada Nurul Safi’i.
“Untuk urusan mobil, sudah saya kuasakan kepada Mas Nurul Safi’i. Jadi kalau ada apa-apa, saya arahkan agar menghubungi beliau,” ujarnya saat ditemui usai menjenguk korban di RSUD Blambangan.
Rizky mengaku sempat menghubungi Nurul Safi’i melalui telepon dan mempersilakan pihak debt collector berbicara langsung. Dalam percakapan tersebut terjadi adu argumen terkait pembayaran tunggakan yang disebut telah berjalan tujuh hingga delapan bulan.
Menurutnya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa apabila klien belum memiliki kemampuan membayar, maka tidak seharusnya ada tekanan atau pemaksaan.
Situasi sempat mereda, namun kembali memanas. Rizky mengaku menolak ajakan untuk bertemu di luar rumah maupun menyerahkan kendaraan saat itu juga.
Ia juga menyebut, bahwa pihak yang datang bukan karyawan langsung perusahaan pembiayaan, melainkan pihak ketiga dari PT Kanadian.
“Kejadian seperti ini sering terjadi di masyarakat. Kami ingin agar pihak yang mengaku sebagai debt collector tidak bertindak semena-mena, apalagi sampai masuk rumah dan melakukan tekanan,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan oleh debt collector di lapangan yang kerap memicu polemik. AABB menegaskan, bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa intimidasi, terlebih jika menyasar advokat yang tengah menjalankan tugas profesionalnya.
AABB memastikan, akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi alarm keras agar praktik penagihan utang tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan menghormati profesi advokat sebagai bagian dari sistem peradilan. (rag/bp-bwi)