Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mencatut Nama Pejabat Tinggi Untuk Memperdaya Korban, Antoni Didakwa Pasal Berlapis

GRESIK || Bratapos.com. Kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN dan PPPK di Kabupaten Gresik dengan terdakwa Antoni mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. Pria 46 tahun yang juga pecatan ASN pada tahun 2019 silam itu didakwa pasal yang berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik.

Pria paruh baya yang diketahui warga Dusun Betiring RT 04 RW 02 Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik muncul ide untuk melakukan penipuan dan pemalsuan pada saat tinggal di kontrakan di Dusun Prambon Desa Boboh Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

BACA JUGA : Babak Baru Sengketa Hukum, Agus Priyono Gugat Kapolres, Kajari, hingga Bupati Gresik

Menurut jaksa Immamal dalam berkas dakwaannya disebutkan, pada tahun 2024 terdakwa mulai berencana putar otak untuk membuat SK palsu yang menyerupai SK miliknya. Sebab pada saat itu ada penerimaan CPNS dan PPPK. Kemudian terdakwa melakukan pengetikan. SK palsu tersebut di print sebanyak delapan buah Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gresik.

"Terdakwa menjual SK palsu bervariasi. Ada yang 150 juta sampai 300 juta. Hasil penjualan SK palsu, terdakwa meraup uang totalnya 1.5 Miliar. Terdakwa tidak sendirian, dia dibantu oleh Agus Priyono PNS aktif di Dinas PMD. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Immamal di hadapan ketua majelis hakim Donald. Senin 13 Juli 2026.

Untuk memuluskan aksinya, terdakwa mencatut nama-nama teras di Kabupaten Gresik, salah satunya Agung Endro Dwi Setyo Utomo selaku Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Gresik. Sehingga para korban percaya atas bujuk rayunya terdakwa. Uang hasil penipuan terhadap para korban sebagian dibagikan kepada Agus Priyono.

"Uang para korban di transfer ke istrinya terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutup Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin.

Atas dakwan jaksa, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan, sehingga terdakwa tidak melakukan perlawanan atas dakwannya. Hakim Donald dengan tegas untuk melanjutkan perkara ini menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti untuk membuktikan dakwannya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ketua Umum AABB Apresiasi Langkah Saiful Anam Turun Langsung Temui Pedagang Pasar Banyuwangi: Cerminan Wakil Rakyat yang Bekerja
Next Article
MATAMUDA MAN 1 Banyuwangi Gandeng BNNK dan YAN LPSS, Bentengi Murid Baru dari Bahaya Narkoba dan Jerat Hukum

Related to this topic:

Be the first to write a comment.