Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

GERTAK: Plt Wali Kota Bagus Panuntun Harus Buktikan Pemkot Madiun Layak Raih Opini WTP

Kota Madiun || Bratapos.com - Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2025 terus menjadi sorotan. Sejumlah temuan audit dinilai menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah sehingga Pemkot Madiun belum berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK), Putut Kristiawan, mengatakan salah satu temuan yang menjadi perhatian BPK adalah penerimaan dan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) pada tahun 2025 yang disebut dilaksanakan di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA : Mengabaikan Etika, Perusahaan Pembiayaan Kembali Disorot

"Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 menjadi salah satu faktor yang menghambat Kota Madiun memperoleh opini WTP. Pengelolaan keuangan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Putut dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, selain persoalan pengelolaan TSP, sejumlah temuan lain terkait sistem pengelolaan keuangan daerah juga turut memengaruhi penilaian BPK.

"Masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pengelolaan keuangan yang harus segera dibenahi agar ke depan tidak lagi menjadi catatan BPK," imbuhnya.

Putut menilai Pemerintah Kota Madiun sebaiknya memprioritaskan penyelesaian seluruh temuan yang menjadi dasar pemberian opini WDP. Terlebih, persoalan tersebut juga menjadi perhatian sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia juga meminta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, membuktikan kepada masyarakat bahwa seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sehingga Pemerintah Kota Madiun layak kembali memperoleh opini WTP pada pemeriksaan berikutnya.

"Plt Wali Kota harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa seluruh catatan BPK dapat diselesaikan sehingga Pemkot Madiun layak meraih kembali opini WTP," tegasnya.

Sebagai informasi, BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Pertama, pemeriksaan atas laporan keuangan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan hasil berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Kedua, pemeriksaan kinerja yang bertujuan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang bersifat investigatif untuk menilai adanya indikasi penyimpangan atau tindak pidana korupsi.

Dalam praktiknya, opini WTP diberikan apabila laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai SAP. Sementara opini WDP diberikan apabila secara umum laporan keuangan telah sesuai dengan SAP, namun masih terdapat beberapa pos atau permasalahan tertentu yang dinilai material sehingga memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Mengabaikan Etika, Perusahaan Pembiayaan Kembali Disorot
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.