Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mengabaikan Etika, Perusahaan Pembiayaan Kembali Disorot

Surabya | bratapos.com - Aksi intimidasi oleh oknum 'debt collector' yang belakangan viral di media sosial terus memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Praktik penagihan yang abai terhadap hak asasi manusia, terutama trauma psikologis yang dialami komsumen, dianggap sebagai bentuk kegagalan serius perusahaan pembiayaan dalam mengawasi pihak penagihan yang mereka gunakan.

 

BACA JUGA : POLSEK KUNDUR/KANIT Reskrim Gerak Cepat ungkap Kasus pencurian uang Dolar singapore 15 RIbu dolar Singapore...

Kerasnya Kecaman dari MADAS SEDARAH,Mudahri, Ketua DPAC MADAS SEDARAH Rungkut, turut angkat bicara dan mengecam keras perilaku perusahaan pembiayaan yang terkesan lepas tangan atas tindakan para penagih utang di lapangan.

 

"Ini sudah sangat keterlaluan. Perusahaan pembiayaan tidak bisa hanya duduk manis dan berlindung di balik dalih bahwa penagih di lapangan adalah pihak ketiga. Mereka memegang tanggung jawab penuh atas SOP dan perilaku di lapangan," tegas Mudahri saat dimintai tanggapan, Sabtu (10/7/2026).

 

Mudahri menambahkan bahwa pihaknya memandang sikap abai perusahaan terhadap hak-hak konsumen, sebagai pelanggaran etika bisnis yang sangat fatal. Ia mendesak agar perusahaan tidak memprioritaskan perolehan piutang dengan mengorbankan stabilitas mental generasi muda.

 

"Rumah adalah ruang privat. Ketika oknum datang dengan intimidasi, itu bukan lagi sekadar penagihan, melainkan teror. Kami di MADAS SEDARAH Rungkut akan mendukung penuh langkah hukum jika ada korban yang ingin melaporkan tindakan semena-mena ini," imbuhnya.

 

Peringatan Terhadap SOP Penagihan, Fenomena ini kembali menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK No. 35/2018 yang melarang keras penggunaan ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan debitur.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LPK Naga Hitam juga telah menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas perilaku 'debt collector' yang mereka sewa. 

 

Masyarakat menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti membiarkan oknum kolektornya melakukan pelanggaran hukum di lapangan, demi memastikan tidak ada lagi "trauma di balik ketukan pintu" yang terulang di masa depan.

Redaksi

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dugaan Tahan Surat Panggilan Kejatisu Kadus dan Kepala Desa Sena Disorot GRPK
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.