Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Caplok Tanah Warga Dan Tersiar ISu Ada bekingan APH Tambang batu Kapur Ilegal Bebas Beroperasi

‎Tuban || Bratapos.com - Senin Senin 13/07/2026 -  Kegiatan penambangan batu kapur di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban membuat masyarakat tercengang. Pasalnya, usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi ini beroperasi dengan sewenang-wenang, dan kuat dugaan mendapatkan perlindungan atau menjadi "bekingan" dari oknum kepolisian serta pejabat pemerintahan setempat.

‎Jawaban mengelak dan penuh keraguan terus ditunjukkan oknum kepolisian berinisial AND terkait kasus ini. Alih-alih menjelaskan fakta di lapangan, oknum ini justru menolak menjawab pertanyaan mendasar dan merujuk segala kejelasan kepada Pemerintah Desa Pakis.

‎Saat dimintai tanggapan resmi, oknum AND menyampaikan pernyataan tertulis:

‎"Untuk perizinan silakan dicek di kementerian terkait. Kami tidak melakukan apa yang dituduhkan, kami menuntut apa yang menjadi hak kami dan telah sesuai kesepakatan sebelumnya. Untuk dasar kegiatan kami bisa langsung dikonfirmasi ke Kepala Desa atau perangkat desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban."

‎Ketika awak media menanyakan secara spesifik instansi atau dinas mana tempatnya bertugas, oknum AND dengan tegas menghindar:

‎"Saya pikir lebih bijak kita ke substansinya saja biar tidak melebar ke mana-mana."

‎Pernyataan ini semakin memperkuat tanda tanya publik. Redaksi telah memiliki bukti rekaman video yang menampilkan sosok yang diduga oknum polisi tersebut berada di lokasi saat pengrusakan pagar tanah milik warga CK terjadi, mengenakan pakaian sipil saat alat berat bekerja secara paksa dan anarkis. Ia tidak menjelaskan tugas kehadirannya, tidak menunjukkan bukti kesepakatan yang dimaksud, menolak menyebutkan identitas kedinasan, serta hanya menyarankan mengecek izin ke pihak lain tanpa menunjukkan bukti sendiri.

‎Dari pantauan lapangan, truk-truk besar pengangkut material terlihat jelas menggunakan identitas nama PT Pesona Arnos Beton saat mengirimkan hasil galian dari lokasi tambang. Selain itu, muncul dugaan kuat bahwa seluruh alat berat yang beroperasi menggunakan BBM jenis bersubsidi, padahal sesuai aturan usaha pertambangan tegas dilarang menggunakannya.

‎Karena seluruh dasar keberadaan oknum polisi dirujuk kepada pemerintah desa, sorotan kini tertuju penuh kepada Kepala Desa Pakis. Publik mempertanyakan:

· ‎Apakah benar Kades Pakis memberikan izin atau penugasan khusus sehingga oknum polisi berada di lokasi dengan pakaian sipil?

· ‎Apa dasar hukum yang digunakan untuk menyetujui penggalian di kawasan tanah lindung, menjual tanah golongan desa, hingga mencaplok tanah hak milik warga?

· ‎Apakah pihak desa mengetahui dugaan penggunaan BBM bersubsidi pada alat berat tambang yang beroperasi di wilayahnya?

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pakis belum bersedia memberikan penjelasan atau tanggapan apapun terkait tuduhan keterlibatan maupun rujukan yang disampaikan oknum polisi tersebut. Sementara itu, dugaan tambang PT Pesona Arnos Beton yang belum mengantongi izin resmi tetap beroperasi dan mengirimkan material menggunakan truk besar.

‎Masyarakat berharap atasan kepolisian, Inspektorat, maupun Polda Jawa Timur segera turun tangan menelusuri keterkaitan oknum aparat dan pejabat desa dalam kasus ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan.

Pewarta BR

BACA JUGA : Babak Baru Sengketa Hukum, Agus Priyono Gugat Kapolres, Kajari, hingga Bupati Gresik

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polsek Tempursari Amankan Turnamen Bola Voli di Pundungsari, Kapolsek Ajak Warga Junjung Sportivitas
Next Article
Benarkah Pengalihan Penyidikan Tidak Dikenal KUHAP? Polemik Kasus Eks Jampidsus Mengundang Perdebatan Hukum

Related to this topic:

Be the first to write a comment.