Gresik | Bratapos.com – Jagat media sosial tengah diramaikan oleh unggahan yang mempertanyakan prosedur penanganan perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Unggahan tersebut menyebut bahwa "sekelas Prof. Mahfud MD pun sempat terkecoh" dalam memahami mekanisme penyerahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan.
BACA JUGA :
Disdik Kota Madiun Tegaskan Isu Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Hoaks, Program Seragam Gratis Tetap Berjalan
Dalam narasi yang beredar, penyerahan perkara pada 11 Juli 2026 awalnya dipersepsikan sebagai pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, belakangan muncul klaim bahwa tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sehingga mekanisme yang berlangsung disebut sebagai "pengalihan penyidikan", yang menurut unggahan tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Klaim tersebut segera memantik perdebatan di kalangan praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat. Sebagian mempertanyakan dasar hukum dari mekanisme tersebut, sementara pihak lain menilai bahwa kesimpulan mengenai legalitas suatu tindakan tidak dapat diambil hanya berdasarkan narasi yang beredar di media sosial.
Dalam perspektif hukum acara pidana, KUHAP mengatur bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Prinsip tersebut dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menekankan pentingnya alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
Meski demikian, KUHAP tidak secara eksplisit menggunakan istilah "pengalihan penyidikan" sebagaimana yang menjadi pokok perdebatan dalam unggahan viral tersebut. Oleh sebab itu, legalitas suatu mekanisme penanganan perkara tidak dapat dinilai hanya dari istilah yang digunakan, melainkan harus ditelusuri berdasarkan keseluruhan sistem hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, maupun regulasi lain yang berkaitan.
Apabila benar terdapat tersangka yang belum pernah diperiksa oleh penyidik, hal tersebut dapat menjadi isu hukum yang layak diuji melalui mekanisme praperadilan atau menjadi bagian dari pembelaan dalam persidangan. Namun demikian, kebenaran fakta tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi, kronologi perkara, serta keterangan dari institusi penegak hukum yang berwenang.
Hingga artikel ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi yang menyimpulkan bahwa mekanisme penanganan perkara sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, setiap pendapat mengenai legalitas proses tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi kalangan advokat dan akademisi hukum, polemik ini menjadi pengingat bahwa hukum acara pidana harus selalu ditempatkan sebagai instrumen perlindungan hak setiap warga negara. Setiap tindakan aparat penegak hukum wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta terbuka untuk diuji melalui mekanisme peradilan.
Pada akhirnya, perdebatan ini tidak semestinya berhenti pada opini yang berkembang di media sosial. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai asas due process of law, sehingga kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi tetap terjaga dalam setiap penanganan perkara.
(Redaksi Bratapos.com)
Prev Article
Diduga Caplok Tanah Warga Dan Tersiar ISu Ada bekingan APH Tambang batu Kapur Ilegal Bebas Beroperasi
Next Article
Saiful Anam Turun Langsung Temui Pedagang, Tegaskan Relokasi Pasar Banyuwangi Harus Berpihak kepada Rakyat