Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Babak Baru Sengketa Hukum, Agus Priyono Gugat Kapolres, Kajari, hingga Bupati Gresik

Gresik | bratapos.com - Pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat negara kembali menjadi sorotan. Seorang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN), Agus Priyono, menggugat Kapolres Gresik, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, hingga Bupati Gresik melalui Pengadilan Negeri Gresik.

 

BACA JUGA : Diduga Caplok Tanah Warga Dan Tersiar ISu Ada bekingan APH Tambang batu Kapur Ilegal Bebas Beroperasi

Berdasarkan informasi yang beredar, gugatan tersebut telah didaftarkan pada 9 Juli 2026 dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2026/PN Gsk. Melalui kuasa hukumnya, Agus Priyono mendalilkan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum dan mengajukan gugatan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya.

 

Secara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata terhadap siapa pun, termasuk pejabat atau instansi pemerintah, sepanjang merasa dirugikan oleh suatu tindakan yang diduga bertentangan dengan hukum. Hak tersebut dijamin dalam sistem peradilan Indonesia sebagai bagian dari prinsip equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

 

Namun demikian, pengajuan gugatan PMH tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang digugat telah melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, seluruh dalil yang diajukan penggugat harus dibuktikan di persidangan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara perdata.

 

Di sisi lain, status Agus Priyono sebagai tersangka dalam perkara pidana juga tidak menghilangkan haknya untuk mencari keadilan melalui jalur perdata. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap melekat hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Perkara ini berpotensi menjadi perhatian kalangan praktisi hukum karena menyentuh batas antara kewenangan aparat penegak hukum dalam proses pidana dengan kemungkinan adanya tanggung jawab perdata apabila suatu tindakan terbukti melanggar hukum.

 

Pada akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik akan menilai apakah unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terpenuhi, atau justru tindakan para pejabat yang digugat merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

 

Kasus ini masih bergulir di pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, sementara masyarakat diharapkan menunggu hasil persidangan yang akan menentukan fakta dan dasar hukum perkara tersebut

Jam/wit.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Saiful Anam Turun Langsung Temui Pedagang, Tegaskan Relokasi Pasar Banyuwangi Harus Berpihak kepada Rakyat
Next Article
Diduga Dikerjakan Kader PDIP Tiga Proyek Revitalisasi TK dan SD di Wonoayu Sidoarjo Disorot LSM

Related to this topic:

Be the first to write a comment.