Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

MATAMUDA MAN 1 Banyuwangi Gandeng BNNK dan YAN LPSS, Bentengi Murid Baru dari Bahaya Narkoba dan Jerat Hukum

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Banyuwangi memperkuat komitmennya mencetak generasi muda yang berkarakter, sehat, dan berintegritas dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam memberikan edukasi komprehensif mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada peserta didik baru pada kegiatan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (MATAMUDA) Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula MAN 1 Banyuwangi tersebut menghadirkan Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.I.K., S.H., M.M., bersama Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN LPSS) Banyuwangi, Hakim Said, S.H., sebagai narasumber utama.

BACA JUGA : Benarkah Pengalihan Penyidikan Tidak Dikenal KUHAP? Polemik Kasus Eks Jampidsus Mengundang Perdebatan Hukum

Edukasi ini menjadi bagian dari implementasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan pendidikan. Tujuannya membangun kesadaran sejak dini agar peserta didik mampu mengenali modus peredaran narkoba, memahami dampaknya terhadap kehidupan, sekaligus mengetahui konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dalam paparannya, Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol. Rachmat Kurniawan menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan, pendidikan, hubungan keluarga, hingga kehidupan sosial para korbannya.

Alumni MAN 1 Banyuwangi angkatan 1993 itu juga mengingatkan para siswa agar tidak pernah mencoba narkoba dalam bentuk apa pun. Namun demikian, ia menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkotika tetap memiliki kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Jangan pernah mencoba narkoba, karena sekali terjerumus dampaknya sangat besar terhadap kesehatan, pendidikan, keluarga hingga masa depan. Namun bagi korban penyalahgunaan narkoba, jangan takut mencari pertolongan. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial adalah jalan untuk pulih dan kembali menata masa depan yang lebih cerah," tegas Rachmat Kurniawan.

Sementara itu, Hakim Said, S.H., mengupas aspek hukum penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menjelaskan bahwa Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, maupun menerima narkotika Golongan I, dengan ancaman maksimal berupa pidana mati apabila memenuhi ketentuan jumlah barang bukti sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Di sisi lain, Hakim Said menegaskan bahwa negara juga memberikan perlindungan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mewajibkan mereka menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Generasi muda jangan hanya takut pada ancaman pidananya, tetapi lebih penting memahami bahwa narkoba akan menghancurkan masa depan. Undang-undang juga memberikan solusi melalui rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika agar mereka dapat pulih dan kembali menjadi pribadi yang produktif," ujar Hakim Said yang juga menjabat Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB).

Menurutnya, upaya pencegahan tetap menjadi strategi paling efektif dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Karena itu, pendidikan anti narkoba di sekolah maupun madrasah harus terus diperkuat sebagai benteng utama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh narkotika.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta MATAMUDA aktif berdialog dengan narasumber, diselingi sesi tanya jawab dan pembagian doorprize dari Kepala BNNK Banyuwangi yang semakin menambah antusiasme siswa.

Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr. H. Chaironi Hidayat, S.Ag., M.M., Kepala MAN 1 Banyuwangi H. Sugeng Mariyono, KTU Imam Nawawi, Pengawas Madrasah H. Askhab, Plt. Kasi Pendidikan Madrasah Fatkhurroji, serta jajaran dewan guru.

Kepala Kemenag Banyuwangi menegaskan, bahwa pendidikan karakter harus berjalan beriringan dengan peningkatan prestasi akademik. Menurutnya, madrasah memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan mampu menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Melalui kegiatan ini kami berharap peserta didik baru tidak hanya mampu meraih prestasi akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat, berintegritas, serta berani mengatakan 'tidak' terhadap narkoba, sehingga lahir generasi madrasah yang sehat, berprestasi, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ujar Chaironi Hidayat, diamini Kepala MAN 1 Banyuwangi.

Melalui kegiatan MATAMUDA 2026, MAN 1 Banyuwangi menegaskan komitmennya mendukung program nasional P4GN sekaligus membangun budaya sekolah yang aman, sehat, dan bebas narkoba sebagai fondasi mencetak generasi emas Indonesia yang berkualitas. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Mencatut Nama Pejabat Tinggi Untuk Memperdaya Korban, Antoni Didakwa Pasal Berlapis
Next Article
Speed Fiber Nelayan Grajagan Banyuwangi Terbalik Dihantam Ombak 2,4 Meter, ABK Selamat dari Maut

Related to this topic:

Be the first to write a comment.