Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Lahan 5000 Meter Persegi Di Desa Savana Jaya Diakui Milik Murjaningsi

MALUKUIINamlea.bratapos.com-Lahan milik Ibu Murjaningsi dengan luas lahan 5000 meter persegi di Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku di benarkan oleh pemilik sesungguhnya bahwa, lahan itu suda Jadi milik ibu Murjaningsi yang dibeli dari pa Jaddi pada tahun 2019.

Pengakuan lahan milik ibu Murjaningsi dibenarkan oleh pa Jaddi pada saat di konfirmasi via telepon. Benar lahan itu milik saya yang saya jual pada tahun 2019,"Pungkas Pa Jaddi. 

BACA JUGA : Nikmati Steak Ala Eropa Tanpa Merogoh Kocek Dalam, Warung Oregano Kota Madiun Hadirkan Cita Rasa Premium Sekaligus

Lahan di Desa Savana Jaya itu ada lahan khusus dan lahan umum, jadi saya ini yang merupakan seorang tahan politik (Tapol) saya mendapatkan lahan tersebut pada tahun 1979.

Karena kita ini tahanan politik maka kita di berikan lahan khusus pada tahun 1979 oleh 

 Kepala Desa Savana Jaya Tahun 1979.S joko Sutarjo sedangkan yang mengurus bidang pertanian untuk pemerintah Desa pada saat itu Bapak Rabimin Siswo Pranoto. 

"Jadi saya di berikan lahan oleh pemerintah Desa savana Jaya dan saya juga di berikan surat hak Pakai karena pada tahun 1979 belum ada sertifikat baru ada surat Hak Pakai. 

Lalu pada saat itu, ada ketetuan yang di berikan oleh Badan pembina resetemen Buru (Bapereru) 

yang berhak menerima lahan itu warga tapol.Kalau anak tapol belum bisa menerima dan mendapat lahan atau tanah tersebut, informasi ini sangat penting,"tutur pa Jaddi. 

"Lanjut Pa Jaddi.Bambang setiawan itu anaknya tapol jadi menurut peraturan (Bapereru) itu tidak berhak dia miliki lahan itu kalaupun ada lahan mungkin di berikan oleh Ayah-nya," Tegasnya. 

Lahan yang suda jadi milik ibu Murjaningsi itu saya garap selama dua tahun lamanya baru jadi sawa yang bagus, jadi perjuangan tidak ringan untuk buat sawa itu. 

Saya bersusa paya bertahun tahun untuk jadikan lahan sawa itu menjadi sawa yang bagus,"tutupnya.

Adapun keterangan dari masyarakat Desa Savana Jaya ibu Endang Duriti yang menggakui bahwa,lahan milik Almarhum ayahnya Redjo Suwito sebelah Barat Perbatasan sama pa Jaddi lalu sebela Selatan dulu milik pa Uca tetapi suda di beli oleh Almarhum ayah saya, yang juga bersebelahan dengan lahan milik pa Jaddi yang sekarang suda jadi milik ibu Murjaningsi,"ungkapnya.

Selain itu Kuasa Hukum Ibu Murjaningsi.Ambo Kolengsusu mengatakan, Jika ada yang mengklem bahwa lahan ini milik mereka, itu sangat keliru dan saya rasa otaknya lagi bermasalah. 

Kenapa saya katakan seperti itu.Sederhana saja, Negara telah siapkan lembaga yang punya kompeten dan profesional yaitu Pengadilan .Maka jika ada yang merasa itu adalah milik mereka maka silahkan ambil langkah hukum untuk melakukan gugatan ke pengadilan negeri namlea.

Dan silahkan buktikan kepada pengadilan bahwa objek ini adalah milik mereka. Bagi kami yang saat ini menguasai Objek. Kami selalu menanti itu biar Alas hak mereka dan alas hak kami di uji dan diadili pada pengadilan negeri,"tegas Ambo. 

Cape juga untuk mau tanggapi terlalu banyak, 

percuma berkoar koar. Yang tidak ada tujuannya,"tutup Ambo.(ab) *

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Satlantas Polres Lombok Timur Laksanakan Pemasangan Plank Himbauan Hati-Hati di Lokasi Rawan Laka Lantas
Next Article
Cabup & Cawabup Lotim "Luthfi -Wahid" Janjikan Pasar Burung Terbesar Untuk Warga Lotim

Related to this topic:

Be the first to write a comment.