Karimun | bratapos.com - Usai penetapan tersangka Kepala Desa Perayun Tarub Murdiono pada selasa 12 agustus 2025 di tetapkan sebagai tersangka secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Karimun di tanjung batu dalam kasus tindak pidana korupsi ( Tipikor)
BACA JUGA :
Mengabaikan Etika, Perusahaan Pembiayaan Kembali Disorot
Tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda beserta masyarakat kembali menyambangi Kacabjari Tanjung Batu Hengky Fransiscus Munte dalam agenda silaturrahmi.pada rabu 13.08.2025
Kacabjari Tanjung batu Hengky Fransiscus Munte pada kesempatan itu menyambut baik kedatangan Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda yang hadir dalam bentuk silaturrahmi
Dalam kesempatan itu Kacabjari berpesan kepada kepala kepala desa lain nya .gunakan lah dana DD dan ADD yg ada untuk kepetingan masyarakat.jgn lah di gunakan untuk kepentingan pribadi .berkerjalah secara propesional.Dan jgn Tergiur uang dari pemerintah contoh nya sudah ada.dan jika ada temuan temuan yg menyimpang bagi masyarakat Silakan datang lapor ke kantor kami.kami siap melayani dan menindak lanjuti.Bagi siapa pun yg merugikan uang negara korupsi Akan kami tindak tegas tdk perduli itu siapa pun orang nya.bagi masyarakat khuhus nya di pulau kundur ini tak usah takut untuk datang melapor ke kantor kami ya.kami siap mengayomi.Untuk kedepan nya setelah kejadian ini.kami akan menelusuri ke desa2 lain nya.tdk cukup sampai di sini.jgn coba2 Kurupsi uang negara.intinya siapapun yg bersalah akan kami tindak Tegas.
Hengky Fransiscus Munte mengucapkan terimakasih kepada Tokoh masyarakat yang telah mengnjungi kami di kantor Kacabjari Tanjung Batu dan kita berharap dengan terjalinnya hubungan silaturrahmi bersama masyarakat khususnya masyarakat Desa prayun semoga warga tetap menjaga situasi sehingga tercapainya kerukunan ,ketentraman dan kedamaian di lingkungan sekitar.dlm kesempatan itu
Tokoh masyarakat Hardison yang akarap di sapa Pk Jang mengemukakan, ucapan terimkasih yang sebesar - besarnya kepada APH khususnya kepada kepala Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu yang telah menetapkan Kades prayun sebagai tersangka dalam kasus tipikor tahun 2024, tidak menutup kemungkinan saya mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Karimun melalui hasil sidak yang di lakukan pada senin 11 agustus 2025 lalu proses penetapan kades Perayun bisa berjalan sesuai harapan, khususnya harapan kami sebagi masyarakat Desa prayun. ungkap Pk Jang di halaman Kantor Kacabjari Tanjung batu,
"Selain Silaturrahmi yang kami lakukan, saya dan warga memasang papan bunga di halaman Kantor Kacabjari Tanjung batu dengan mengucapkan tahniah karena penegakan hukum di Desa prayun dapat berjalan dengan baik sehingga kami masyarakat memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada penegak
Di tempat yang sama tokoh Pemuda juga mengucapkan terimkasih kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Hengky Fransiscus Munte dan mengapresiasi setinggi tingginya karena hanya hitungan beberapa bulan saja bertugas di Tanjung Batu kasus tipikor DD dan ADD yang di lakukan kades prayun lansung di eksekusi dan di tetapkan sebagai tersangka. punkasnya.Intinya kami dari perwakilan masyarakat prayun Ribuan terimakasih sudah menegakkan Keadilan di desa prayun kundur
Dipono
Prev Article
Polres dan Imigrasi Madiun Gelar Bansos dan Program Makan Bergizi Gratis, Untuk Siswa Berkebutuhan Khusus di SLBN Banjarsari Wetan
Next Article
Komisi II DPRD Buru Tinjau Pengolahan Emas Mengunakan Tong