Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

PERADIN Pengakuan Bersalah DalamKUHAP Baru: Catatan Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H.

JAKARTA II Bratapos. com Mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam KUHAP baru menjadi salah satu pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Mekanisme ini dimaksudkan untuk membuat penyelesaian perkara tertentu lebih sederhana dan efisien, tetapi penerapannya tetap membutuhkan pengawasan agar hak-hak terdakwa terlindungi.

Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H., yang dalam pembahasannya mengenai pembaruan hukum acara pidana menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

BACA JUGA : Upgrading Vol.4 Karang Taruna Pakar Mandiri, Wujudkan Pemuda Kreatif dan Solid

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengakuan atau pernyataan yang diberikan oleh tersangka/terdakwa. Menurut pandangan Firman yang diberitakan terkait pembaruan KUHAP, pengaturan mengenai pengakuan bersalah pada tahap penyidikan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan terhadap tersangka dan tidak mengurangi prinsip peradilan yang adil.

BUKAN SEKADAR MENGAKU, TETAPI HARUS ADA PERLINDUNGAN HUKUM.

Pengakuan bersalah tidak seharusnya dipahami hanya sebagai seseorang mengatakan dirinya bersalah lalu perkara otomatis selesai.

Dalam KUHAP 2025, mekanisme pengakuan bersalah merupakan mekanisme hukum yang dikaitkan dengan kerja sama terdakwa dan keringanan hukuman, dengan persyaratan serta prosedur tertentu.

Karena itu, pendampingan advokat menjadi sangat penting. Terdakwa harus mengetahui apa konsekuensi dari pengakuannya dan mengambil keputusan secara sadar.

PROF. FIRMAN: POSISI ADVOKAT HARUS DIPERKUAT.

Dalam gagasannya mengenai pembaruan KUHAP, Firman juga menekankan pentingnya memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.

Akses pihak pembela terhadap berkas perkara, alat bukti, dan dokumen yang relevan berkaitan dengan prinsip equality of arms, yaitu keseimbangan antara pihak penuntut dan pihak pembela.

Artinya, modernisasi hukum acara pidana tidak cukup hanya membuat proses lebih cepat. Sistem juga harus memastikan bahwa orang yang berhadapan dengan hukum memperoleh kesempatan yang layak untuk membela dirinya.

PERTANYAAN BESAR UNTUK PUBLIK

Di sinilah persoalan pengakuan bersalah menjadi menarik untuk dibahas:

Apakah mekanisme ini benar-benar akan mempercepat keadilan, atau justru membutuhkan pengawasan yang sangat kuat agar pengakuan tidak lahir karena tekanan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena hukum acara pidana menyangkut langsung hak warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Bagi Prof. Firman Wijaya, pembaruan KUHAP pada dasarnya perlu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Soleh

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Upgrading Vol.4 Karang Taruna Pakar Mandiri, Wujudkan Pemuda Kreatif dan Solid
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.