Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Bawa Nama Program MBG, Anggota DPRD Lombok Tengah Disomasi Terkait Dana Rp249 Juta

LOMBOK TENGAH, 20 September 2026 — Kepercayaan terhadap seorang wakil rakyat ternyata berujung kerugian ratusan juta rupiah. Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial NR kini menerima somasi hukum, diduga mengelabui pihak lain agar menyerahkan dana total Rp249 juta dengan janji pengembalian yang tak pernah ditepati.

Semua bermula Maret lalu. NR menghubungi korban berkali-kali, meminta bantuan dana dengan alasan untuk modal penyediaan bahan makanan Program MBG. Korban yang mempercayai kedudukan NR sebagai pejabat publik, secara bertahap mengirimkan uang ke rekening pribadi NR — dari Rp57 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta di pengiriman terakhir.

BACA JUGA : JPU Nyatakan Maidi Terbukti dalam Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi, Dituntut 7 Tahun 2 Bulan

Bulan berganti bulan, uang tak kunjung kembali. Tagihan dijawab dengan janji pembayaran yang tak pernah terjadi, atau justru diabaikan sama sekali.

"Kami menyerahkan dana itu karena percaya pada kedudukannya. Namun keterangan yang disampaikan berulang kali ternyata tidak pernah nyata," tegas pihak pengirim somasi. NR diminta melunasi seluruh kewajiban dalam 7 hari. Jika tidak, jalur hukum pidana, perdata, dan pelanggaran kode etik akan ditempuh sekaligus. Belum ada tanggapan dari pihak NR.

 

By ; Usman jayadi

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Wakil Presiden Gibran Hadiri Resepsi Pernikahan di Sidoarjo, Suasana Penuh Haru dan Kebahagiaan
Next Article
Upgrading Vol.4 Karang Taruna Pakar Mandiri, Wujudkan Pemuda Kreatif dan Solid

Related to this topic:

Be the first to write a comment.