Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dana BK Provinsi Jatim Diduga Bermasalah, Proyek Jalan Usaha Tani di Pejangkungan Disorot

Sidoarjo | Bratapos.com — Pelaksanaan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan Jalan Usaha Tani serta Saluran Irigasi Tersier di Desa Pejangkungan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.

 

BACA JUGA : Tapanrejo Wonder Carnival 2026 Diguncang 16 Sound Horeg, Kreativitas Pemuda Warnai Kirab Budaya

Kegiatan yang berlokasi di area persawahan Dusun Kates RT 002/RW 001 tersebut tercantum pada papan informasi sebagai pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola oleh TPK Desa Pejangkungan.

 

Namun, berdasarkan keterangan Kepala Desa Pejangkungan Rohmat Hidayat, yang akrab disapa Lang, melalui sambungan WhatsApp pada Jumat (18/9/2026), pekerjaan tersebut disebut dikerjakan oleh pihak lain.

 

"Pekerjaan itu dikerjakan oleh inisial TS, dari orang partai. Ini saya kasihkan teleponnya," ujar Lang.

 

Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, posisi pihak yang disebut berinisial TS, serta kesesuaiannya dengan dokumen dan ketentuan pelaksanaan Dana BK.

 

Sementara itu, hasil penelusuran tim di lapangan memperoleh informasi bahwa bantuan keuangan tersebut disebut berkaitan dengan aspirasi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai PDI Perjuangan. Informasi tersebut juga menyebut adanya sejumlah kegiatan serupa di beberapa desa di Kabupaten Sidoarjo, di antaranya Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung; Desa Tanjekwagir, Kecamatan Krembung; dan Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong.

 

Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang disebut, pemerintah desa, serta instansi yang menangani program Dana BK Provinsi Jawa Timur.

 

Estimasi Biaya Dipersoalkan

 

Sorotan lain datang dari Ir. Haryanto B., SH., M.Si., yang akrab dipanggil Bang Hary, Direktur Konstruksi LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat).

 

Dalam konferensi pers pada Sabtu (19/9/2026), Bang Hary menyampaikan estimasi perhitungan biaya berdasarkan volume pekerjaan yang diperolehnya.

 

Untuk pekerjaan plengsengan, ia menghitung panjang 297 meter, tinggi 0,60 meter dan ketebalan 0,35 meter, sehingga diperoleh volume sekitar 62,37 meter kubik. Dengan asumsi harga Rp1 juta per meter kubik, nilainya diperkirakan Rp62,37 juta.

 

Untuk pekerjaan pavingisasi dengan panjang 72 meter dan lebar 2,4 meter, volume diperkirakan 172,8 meter persegi. Dengan asumsi harga Rp130 ribu per meter persegi, nilainya sekitar Rp22,464 juta.

 

Sedangkan pekerjaan U-ditch sepanjang 44 meter, dengan asumsi harga Rp740 ribu per meter, diperkirakan mencapai Rp32,56 juta.

 

Berdasarkan perhitungan tersebut, total HPP versi estimasi Bang Hary mencapai sekitar Rp117,394 juta.

 

Jika ditambahkan asumsi PPN dan PPh sebesar 12,5 persen, nilai yang dihitung menjadi sekitar Rp132,068 juta. Sementara jika menggunakan asumsi biaya overhead, keuntungan, serta pajak sebesar 23,75 persen, nilainya sekitar Rp145,275 juta.

 

Dengan pagu kegiatan yang disebut sebesar Rp322,225 juta, Bang Hary memperkirakan terdapat selisih antara sekitar Rp176,950 juta hingga Rp190,157 juta.

 

Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi harga dan volume, bukan hasil audit atau pemeriksaan resmi. Besaran biaya yang sebenarnya harus mengacu pada dokumen anggaran, RAB, volume terpasang, spesifikasi teknis, bukti pembelian material, upah tenaga kerja, pajak, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

 

Bang Hary mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap sejumlah kegiatan Dana BK Provinsi Jawa Timur lainnya.

 

"Akan kita pantau semua kegiatan Bantuan Keuangan (BK) Provinsi ini. Mengingat tingkat kebocorannya lebih dari 50 persen, ini telah layak dilaporkan kepada APH," ujarnya.

 

Hingga berita ini ditulis, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari Pemerintah Desa Pejangkungan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pihak pelaksana/TPK, serta anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang disebut dalam informasi tersebut mengenai mekanisme pelaksanaan, nilai kontrak/RAB, dan pertanggungjawaban penggunaan Dana BK tersebut. Candra

 

 

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tapanrejo Wonder Carnival 2026 Diguncang 16 Sound Horeg, Kreativitas Pemuda Warnai Kirab Budaya
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.