Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Isu Skandal Uang Pengondisian senilai Rp 40 jt Terkait Dugaan Kasus Ilegal logging Kini Ramai jadi Sorotan Publik

‎Tuban || Bratapos.com - Kasus dugaan pencurian kayu milik Perhutani di wilayah Kecamatan Merakurak kini semakin memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

‎Meskipun tiga orang pelaku telah diamankan kembali ke kepolisian setelah kasus ini mencuat ke publik, namun penanganan kasus ini sejauh ini belum memberikan keterangan yang jelas dan transparan. Yang paling mengganjal: siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi "uang pengondisian" sebesar Rp40 juta itu masih belum terungkap sepenuhnya.

‎Alur kasus yang berputar-putar ini bermula ketika tiga orang pelaku dugaan pencurian kayu ditangkap oleh pihak Polsek Merakurak. Namun alih-alih diproses sesuai jalur hukum, justru dilakukan mediasi yang berujung pada dugaan transaksi "uang pengondisian" sebesar Rp40 juta — dengan imbalan para pelaku dibebaskan. Namun ketika fakta ini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik, barulah pihak Kepala Desa melalui Kepala Dusun mengembalikan uang tersebut kepada keluarga pelaku, dan para pelaku ditangkap kembali.

‎"Pelaku ditangkap, dibebaskan setelah ada uang pengondisian, lalu uang dikembalikan setelah kasus ketahuan, lalu pelaku ditangkap lagi. Tapi yang jadi pertanyaan besar: siapa yang menerima uang itu? Siapa yang meminta? Siapa yang mengatur semua ini? Hingga saat ini belum ada kejelasan," ungkap salah satu warga yang memantau perkembangan kasus ini.

‎TAK HANYA OKNUM POLSEK MERAKURAK — OKNUM PERANGKAT DESA JUGA HARUS DIUSUT!

‎Publik menegaskan: penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Polsek Merakurak. Proses mediasi yang melibatkan Kepala Desa dan Kepala Dusun dalam pengembalian uang tersebut justru mengarah pada dugaan kuat bahwa oknum perangkat desa juga turut terlibat dalam proses pengondisian itu. Tidak boleh ada pengecualian, tidak boleh ada pihak yang dilindungi. Tidak ada cela bagi dugaan jual beli hukum — siapa pun yang terlibat, baik dari kepolisian maupun perangkat desa, harus diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku!

‎"Kalau hanya oknum kepolisian yang diselidiki, tapi perangkat desa yang terlibat dibiarkan, itu belum adil. Uang itu dikembalikan lewat Kepala Desa dan Kepala Dusun — berarti mereka tahu, mereka terlibat. Tidak boleh ada yang dikecualikan. Jual beli hukum itu salah, siapa pun pelakunya harus ditindak," tegas warga lainnya.

‎Ketiadaan kejelasan mengenai siapa pihak-pihak yang sebenarnya menerima dan mengatur transaksi Rp40 juta ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini sengaja dibuat tidak jelas — agar pihak-pihak yang sebenarnya berperan bisa lolos dari jeratan hukum. Masyarakat menilai jika hanya pelaku pencurian yang ditindak, namun pihak yang menerima maupun mengatur transaksi pengondisian dibiarkan bebas, maka keadilan tidak pernah benar-benar ditegakkan.

‎"Jangan hanya pelaku yang jadi sasaran. Yang lebih penting diusut adalah siapa saja oknum yang terlibat — baik dari kepolisian maupun perangkat desa. Uang Rp40 juta itu jatuh ke tangan siapa? Siapa yang meminta? Siapa yang menawarkan? Siapa yang menjadi perantara? Semua harus diungkap satu per satu sampai tuntas. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," tambah warga.

‎Kini tuntutan masyarakat bulat dan lantang: Kepada Kapolresta Tuban dan pihak berwenang terkait, usut kasus ini sampai ke akar-akarnya! Jangan berhenti di pelaku pencurian saja. Telusuri jejak uang Rp40 juta itu, periksa siapa saja oknum Polsek Merakurak maupun perangkat desa yang terlibat. Tidak ada cela bagi dugaan jual beli hukum — siapa pun yang bersalah, harus bertanggung jawab di hadapan hukum!

‎Hingga berita lanjutan ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Polsek Merakurak maupun Kapolresta Tuban terkait identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan transaksi pengondisian tersebut.

Pewarta BR

BACA JUGA : Dugaan Bansos Salah Sasaran di Desa Beber Berujung Pengaduan Tipikor

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
10 September 1945, Tonggak Lahir TNI AL: Dari BKR Laut hingga Penjaga Kedaulatan Nusantara
Next Article
Pawai Endhog-Endhogan Maulid Nabi di Banyuwangi Meriah, Ribuan Telur Jadi Simbol Berbagi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.