Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sengketa Ruko Jalan Semarang Surabaya: Pemilik Persoalkan Klaim KAI, Status SHGB dan HPL Jadi Pokok Perkara

Surabaya | bratapos.com – Sengketa sejumlah ruko di Jalan Semarang No. 94–124, Surabaya, memasuki proses hukum. Para pemilik ruko dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memiliki pandangan berbeda mengenai dasar penguasaan tanah, status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta kedudukan Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi bagian dari perkara.

Menurut kronologi yang disampaikan para pemilik, ruko tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dengan PT Dutasure Suryatama. Transaksi disebut dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan telah dibayar lunas.

BACA JUGA : Helikopter Water Bombing Tiba di Ijen, Pemadaman Karhutla Kini Diperkuat dari Udara

Setelah transaksi, para pemilik menyatakan diterbitkan SHGB pada 1994 atas nama masing-masing pemilik. Mereka juga menyebut tidak pernah menerima klaim dari KAI selama bertahun-tahun setelah transaksi tersebut.

Persoalan, menurut para pemilik, mulai muncul sekitar 2017 ketika KAI menyampaikan somasi yang pada pokoknya menyatakan tanah dan bangunan ruko berada di atas tanah yang dikuasai KAI.

Para pemilik mempertanyakan dasar klaim tersebut, termasuk penerbitan Surat Peringatan I, II dan III serta tindakan pemasangan plang dan penyegelan terhadap objek ruko.

Mereka berpendapat bahwa sertifikat yang pernah mereka pegang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan. Para pemilik juga mempertanyakan kedudukan KAI dalam transaksi awal karena menurut mereka KAI bukan pihak yang menjual maupun menandatangani transaksi dengan PT Dutasure Suryatama.

Persoalan kembali mencuat setelah masa berlaku SHGB Nomor 509 dan 510 Kelurahan Bubutan disebut berakhir pada 25 April 2022.

Para pemilik kemudian mengajukan permohonan perpanjangan kepada BPN Surabaya. Dalam proses tersebut, mereka menyatakan terdapat keterkaitan dengan rekomendasi KAI.

Kondisi itu kemudian dipersoalkan para pemilik. Mereka mempertanyakan dasar keterlibatan KAI dalam proses perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah, mengingat menurut mereka KAI bukan pihak dalam transaksi jual beli awal.

Namun, posisi tersebut mendapat bantahan dari sisi KAI. Dalam perkara perdata yang sedang diperiksa pengadilan, KAI berkedudukan sebagai Tergugat II.

Dalam jawabannya, KAI mempersoalkan kedudukan hukum Penggugat serta status SHGB Nomor 509 dan 510 Kelurahan Bubutan yang disebut telah berakhir masa berlakunya pada 25 April 2022.

KAI juga mendalilkan bahwa kedua SHGB tersebut berdiri di atas HPL Nomor 1/Kelurahan Bubutan atas nama PT KAI.

Selain persoalan hak atas tanah, KAI mengajukan keberatan mengenai kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa persoalan yang berkaitan dengan perpanjangan atau pembaruan SHGB maupun tindakan administratif pertanahan.

Dengan demikian, perkara tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menguasai bangunan ruko, tetapi juga menyangkut riwayat hak atas tanah, hubungan antara SHGB dan HPL, serta kewenangan lembaga dalam proses administrasi pertanahan.

Para pemilik juga menyinggung Perjanjian KSO/BOT Nomor 103/III/TEK/1993 yang menurut mereka berkaitan dengan dasar penguasaan KAI atas objek sengketa.

Para pemilik menyatakan perjanjian tersebut telah dinyatakan batal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 681/Pdt.G/2021/PN Sby yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Dalil tersebut menjadi salah satu hal yang dipertahankan para pemilik dalam menjelaskan riwayat penguasaan atas objek sengketa.

Sementara itu, KAI tetap mendasarkan jawabannya antara lain pada keberadaan HPL Nomor 1/Kelurahan Bubutan dan status SHGB yang telah berakhir.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa perkara memiliki sejumlah aspek yang harus dibuktikan, mulai dari riwayat transaksi dan penerbitan SHGB, status HPL, kedudukan Perjanjian KSO/BOT, hingga kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.

Para pemilik mempertahankan dokumen dan riwayat transaksi sebagai dasar hak mereka. KAI mempertahankan dalil mengenai HPL dan status SHGB serta mengajukan keberatan terhadap kedudukan hukum Penggugat dan kewenangan pengadilan.

Karena perkara masih berada dalam proses hukum, seluruh dalil para pihak masih harus diuji melalui alat bukti dan pemeriksaan di persidangan.

Bratapos berupaya menyajikan informasi secara berimbang dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Witnyo

 

Catatan: Penyebutan dalil dan keterangan para pihak dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai benar atau tidaknya suatu klaim. Penentuan mengenai pokok sengketa menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan proses pembuktian. 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ketua Umum DPP Pertiwi Nusantara Bersatu Hj. Sri Setyo Pertiwi Ucapkan Selamat HUT ke-7 New Monata
Next Article
Apel Siaga HUT ke-81 TNI AL, Lanal Banyuwangi Teguhkan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Prajurit

Related to this topic:

Be the first to write a comment.