Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kepsek SDN Bira Timur 1 Blokir Kontak Pers, Saat Dikonfirmasi Ulang Adanya Dugaan Penyimpangan Bantuan Revitalisasi

Sampang ||  Program  Pemerintah Tahun 2026 dalam bidang  pendidikan yang masuk ke dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto kini mulai berjalan melalui Kementerian  Pendidikan Nasional , Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar & Menengah.

Salah satunya adalah bantuan pembangunan Revitalisasi SDN Bira Timur 1 ,  kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang ,Jawa Timur Sekolah ini mendapat alokasi rehabiltasi berapa ruangan,

BACA JUGA : Noor Arief Presetyo Dikukuhkan sebagai Ketua Umum KJJT Indonesia 2026–2029, Tegaskan Arah Baru Organisasi

Total bantuan yang dikucurkan dari APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) 2026 Milliaran Rupiah dengan pelaksana proyek adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan(Suwakelola)

Terlihat dilokasi sebelumnya tidak adanya papan informasi terpasang secara terbuka namun justru terkesan disembunyikan, papan pengumumannyapun tidak ada, yang mana keduanya sangatlah penting, sampai berita ini dipublikasikan papan nama tersebut belum di konfirmasi ulang 

Adapun beberapa kejanggalan saat media ini monitoring ke lokasi terlihat kusen tidak semua diganti, dinding tidak ada pembongkaran total,dengan anggaran yang fantastis,  pekerjaan tersebut jadi sorotan 

Bukan hanya itu Bangunan sekolah dapatkan bantuan Revitalisasi diduga kuat berdiri diatas tanah pribadi,menurut informasi yang didapat media ini salah satu pengakuan inisial MR bahwasaanya tanah tersebut tidak dihibahkan, masih atas nama pribadi, 

Ketentuan sekolah yang bisa mendapatkan bantuan revitalisasi wajib ada kejelasan status lahan ,secara mandatori dana publik tidak boleh dikucurkan untuk membangun fasilitas fisik diatas lahan pribadi yang status hukumnya belum beralih ke negara atau yayasan publik. 

Hal ini untuk menghindari resiko temuan pelanggaran hukum (korupsi, Penyalahgunaan anggaran ,). Atau harus ada proses hibah atau pemgadaan tanah agar pembangunan oleh pemerintah legal, 

Sebelumnya dikonfirmasi kepala sekolah Bira Timur 1  HENDRA, mengatakan tidak adanya papan informasi dikarenakan untuk mempercepat pekerjaan, " ada cuman memang gak dipasang karena disitu ada jangka pekerjaan jadi takutnya tukang/pekerja bisa lambat jika jangka waktu yang ditentukan dilihatkan,ucapnya tidak masuk diakal. 

Dan untuk kusen tidak diganti emang seperti itu gak diganti semua , dindingnya pun tidak dibongkar semua , sudah sesuai,  imbuhnya  Kepala sekolah .

Saat dikonfirmasi ulang kepsek justru memblokir Kontak Pers ,terlihat tidak ada foto profil serta tidak bisa dihubungi, ceklis atau centang satu. 

Adanya tindakan Hendra Kepsek Bira Timur memblokir Kontak Media saat konfirmasi mencerminkan perilaku tidak baik serta tidak adanya tanggung jawab ,namun justru tindakan yang dilakukan kepsek Hendra Memicu banyak pertanyaan  serta semakin kuatnya Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyimpangan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Noor Arief Presetyo Dikukuhkan sebagai Ketua Umum KJJT Indonesia 2026–2029, Tegaskan Arah Baru Organisasi
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.